TOTABUAN.CO BOLSEL –– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Topan Bolilio dihadirkan lewat sidang pemeriksaan yang dilaksana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang melalui virtual itu, dihadiri Ketua majelis Prof Teguh Prasetyo yang didampingi oleh tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri Trilke Erita Tulung dari unsur masyarakat dan Herwyn JH Malonda dari unsur Bawaslu Senin 11 Januari 2021.
Topan diadukan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bernomor 188-PKE-DKPP/XII/2020 oleh Arifin Ollii melalui kuasa hukumnya Jein Djauhari.
Dalam pokok aduan, Arifin menduga Topan tidak bekerja secara profesional dan melanggar etik sebagai penyelenggara Pilkada.
Pertama memberikan tanda atau simbol like (suka) pada video kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel,Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel. Dan tidak mempublikasikan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Riston Mokoagow.
Di sidang itu, sejumlah argumentasi keterangan dilontarkan Topan. Salah satunya menggelar konfrensi pers dengan sejumlah media cetak maupun elektronik terkait hubungannya dengan calon Bupati Riston Mokoagow yang tidak lain adalah adik iparnya.
Namun keterangan itu, dinilai janggal oleh tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara Herwyn JH Malonda dari unsur Bawaslu.
Menurut Herwyn, setelah mendengar keterangan Topan, bahwa telah menggelar konfrensi Pers yang dihadiri sejumlah media cetak dan elekttronik, ternyata hanya satu media yang memuat pemberitaan soal konfrensi tersebut.
“Tolong sebutkan media-media apa-apa saja yang hadir saat konfrensi pers itu. Sebab dari hasil pencarian digital, ternyata hanya satu yang memberitakan soal kofrensi pers tersebut,” tanya tim pemeriksa daerah (TPD) Sulut Herwyn JH Malonda dari unsur Bawaslu.
Herwyn mengaku, telah membaca keterangan lewat pemberitaan salah satu media cyber, namun hanya satu media.
“Tadi saudara teradu menyampaikan, ada sejumlah media cetak dan media elektroik atau media online yang hadir saat konfrensi pers. Tapi, saya hanya temukan satu media saja yang memberitakan. Padahal saudara katakan tadi, ada sejumlah media yang hadir,” sambung Herwyn.
Herwyn menunjukan lewat bukti kliping print pemberitan satu media ciber saja.
“Tolong dijawab media-media apa saja yang hadir saat konfrensi pers saat itu. Karena jeka digital hanya saatu media yang memberitakan,” tanya Herwyn.
Lain halnya disampaikan, Bawaslu Kabupaten Bolsel sebagai lembaga terkait. Saat diminta majelis memberikan keterangan di sidang tersebut, mengaku tidak pernah menerima konfirmasi.
Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengatakan, secara lembaga, tidak pernah menerima konfirmasi, atau pemberitahuan terkait publikasi Teradu Topan Balilio yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati Riston Mokoagow.
“Secara lembaga kami tidak pernah menerima laporan atau konfirmasi soal publikasi itu,” ucap Rolis saat memberikan keterangan.
Hal senada juga dilontarkan anggota Bawaslu Bolsel Kifly Malonda. Di hadapan majelis, dia mengatakan, sudah sempat mengingatkan kepada teradu agar segera mempublikasikan ke pubik soal hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara Pilkada.
Tim kuasa hukum Arifin Ollii menyayangkan, sikap Topan yang tidak menunjukan sikap profesionalitasnya dan etika sebagai anggota penyelenggara Pilkada.
Menurut Jein Jauhari selaku kuasa hukum, dari hasil pencarian di website KPU, tidak ada pengumuman yang memuat soal pengumuman jika Topan Balilio sebagai teradu, mengumumkan dirinya memiliki ikatan keluarga dengan calon Bupati Riston Mokoagow.
Bahkan menurutnya, sudah sejauh tahapan berjalan, Topan tidak memiliki niat untuk mempubliksan dirinya ke publik jika dirinya punya hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati.
“Topan tidak pernah mengumumkan hal tersebut ke publik. Di website KPU juga kami periksa tidak ada. Bahkan di papan pengumuman di KPU Bolslejuga tidak ada. Nanti ketika telah mendapat sorotan, baru melakukan konfrensi pers,” ucap Jein saat sidang.
Di sidang itu, Topan diperiksa dan dicercah dengan sejumlah pertanyaan. Mulai kepemilikan akun facebook, dan kapan mempublikasikan ke publik soal hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati Riston Mokoagow.
Namun tudingan itu, dibantah oleh Topan. Dia menepis dalil-dalil yang dilayangkan ke DKPP itu. Saat memberikan keterangan, Topan mengaku jika ada orang yang memanfaatkan akun facebooknya. Padahal dia sama sekali tidak pernah memberikan tanda like (suka) terkait video kampanye Paslon Riston-Selvia.
Dia mengaku ada orang yang berupaya untuk melakukan Hacker akun facebooknya.
“Bahkan saya tidak mengetahui adanya postingan video salah satu tim kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel,” ucap Topan.
Bantahan lain dilontarkan Topan terkait hubungan kekerabatan dengan calon Bupati Bolsel Riston Mokoagow. Dia mengaku tidak ada yang ditutup-tutupi terkait hal tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan kerabatan dengan Riston Mokoagow. Menurut Topan, Istri dari calon Bupati atas nama Riston Mokoagow, adalah adik kandungnya. (*)