TOTABUAN.CO BOLSEL – Dua ASN dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diamankan Diresnarkoba Polda Sulut hingga kini terus dilakukan penyelidikan.
Keduanya ASN yang diduga terlibat NArkoba itu masing-masing berinisial IS dan SL. Namun meski demikian, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara Pemkab Bolsel Aldy Setiawan Gobel, mengatakan, pemerintah daerah menyayangkan serta prihatin atas kejadian itu.
Menurut Aldy, status kedua ASN itu, menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap.
“Yang jelas sangat dimenyangkan atas kejadian ini. Kita tunggu seperti apa proses hokum selanjutnya,” ucap Aldy.
Tak bias dihindari, sanksi yang menanti kedua ASN itu jika terbukti terlibat dalam Narkoba.
Dia mengatakan, hukuman bagi ASN yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Untuk masa hukuman kurang dari dua tahun, tentu masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan,” jelasnya.
Dalam proses pemberhentian, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun dengan tidak terhormat.
Aldy menegaskan, tidak ada bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus yang sifatnya “extra ordinary crime”. Namun secara pribadi pemerintah daerah menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa mereka.
Serta berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih khusus para ASN. Dan semoga ini menjadi yang terakhir di daerah ini.
Selain dua ASN, hasil pengembangan salah satu angota DPRD diduga ikut terllibat. Namun Aldy enggan menjelaskan soal itu. Menurutnya semua diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD dan ke internal partai sesuai mekanisme dan AD/ ART Partai. (*)