• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Sanksi Berat Untuk Dua ASN Bolsel Diduga Terlibat Narkoba

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2020
in Bolsel
0
Sanksi Berat Untuk Dua ASN Bolsel Diduga Terlibat Narkoba
34
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Dua ASN dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diamankan Diresnarkoba Polda Sulut hingga kini terus dilakukan penyelidikan.

Keduanya ASN yang diduga terlibat NArkoba itu masing-masing berinisial IS dan SL. Namun meski demikian, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Juru Bicara Pemkab Bolsel Aldy Setiawan Gobel, mengatakan, pemerintah daerah menyayangkan serta prihatin atas kejadian itu.

Menurut Aldy,  status kedua ASN  itu, menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap.

“Yang jelas sangat  dimenyangkan atas kejadian ini. Kita tunggu seperti apa proses hokum selanjutnya,” ucap Aldy.

Tak bias dihindari, sanksi yang menanti kedua ASN itu jika terbukti terlibat dalam Narkoba.

Dia mengatakan, hukuman bagi ASN yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Untuk masa hukuman kurang dari dua tahun, tentu masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan,” jelasnya.

Dalam proses pemberhentian, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun dengan tidak terhormat.

Aldy menegaskan, tidak ada bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus yang sifatnya “extra ordinary crime”. Namun secara pribadi pemerintah daerah menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa mereka.

Serta berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih khusus para ASN. Dan semoga ini menjadi yang terakhir di daerah ini.

Selain dua ASN, hasil pengembangan salah satu angota DPRD diduga ikut terllibat. Namun Aldy enggan menjelaskan soal itu. Menurutnya semua diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD dan ke internal partai sesuai mekanisme dan  AD/ ART Partai. (*)

Tags: Aldy GobelASN BolselIskandar KamaruNarkoba
Previous Post

Pemkab dan Masyarakat Bolmong Berbagi Kasih di Bolmut

Next Post

Soal ASN Kerja dari Rumah, Iskandar: Kita Lihat Beberapa Hari ke Depan

Next Post
Soal ASN Kerja dari Rumah, Iskandar: Kita  Lihat Beberapa Hari ke Depan

Soal ASN Kerja dari Rumah, Iskandar: Kita Lihat Beberapa Hari ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.