TOTABUAN.CO BOLSEL—Puluhan eks karyawan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) yang diterkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan akan menerima pesangon dua kaligaji pasca terkena PHK pihak perusahan.
Hal itu terkuak saat rapat dengar pendapat dengan pigak perysahan di gedung DPRD Bolsel Rabu (14/11/2018).
Rapat dengar pendapat yang dilaksanaan di Gedung DPRD Bolsel itu dihadiri pihak PT. KKP, 75 orang ex Karyawan yang dipimpin Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel bersama para anggota DPRD Bolsel. Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Tenaga Kerja Agus Mooduto.
Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel, mengatakan pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan untuk mendengarkan penjelasan dari manajemen PT.KKP dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan PHK 75 orang karyawan ex PT. KKP.
Faisal Martadinata perwakilan PT. KKP menjelaskan, sejak tahun 2000 hingga 2018 perusahaan PT. KKP terus merugi. Total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp221 Miliar dan sampai pada 21 juli 2018 perusahaan mengalami kerugian sampai dengan Rp 107 Miliar rupiah.
Menurut Faisal, PT KKP memiliki dasar digunakan untuk melakukan PHK. Yakni Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 1. Dimana pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa (force majeur). Dengan kondisi tersebut buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali berdasarkan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
“Dan seluruh hak karyawan sudah diberikan,” kata Faisal.
Namun, ex karyawan PT. KKP Andryawan Gonibala mengatakan, dasar PHK oleh Perusahaan adalah Pasal 164 ayat 1. Dengan konsekuensinya perusahaan harus ditutup.
“Tapi sampai saat ini, perusahaan masih jalan, maka kami minta Perusahaan harus membayar 2 kali pesangon,” katanya.
Dari pertemuan itu dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh Manajemen PT. KKP di hadapan Ketua DPRD dan perwakilan 75 orang ex Karyawan PT. KKP. Di mana pihak perusahaan akan mempertimbangkan dan menyampaikan jawaban terkait permintaan 75 orang ex Karyawan PT. KKP.(**)