TOTABUAN.CO BOLSEL — Jajaran Polsek Bolaang Uki berhasil meringkus AM warga Desa Momalia II Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). AM ditangkap bersama barang bukti motor dan handphone hasil curian di Desa Donggala Kecamatan Isimu Kabupaten Limboto Provinsi Gorontalo.
Kapolsek Urban Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan, AM merupakan tersangka pencurian motor dan handphone yang dilakukan di Desa Salongo pada Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 23.00 wita.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Urban Bolaang Uki IPTU Niko Tulandi bersama personil Reskrim.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka berada di Desa Donggala Kecamatan Isimu,” ujar Kapolsek Urban Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin.
Hanya berlangsung 1×24 jam AM berhasil ditangkap bersama barang bukti motor dan hanphone.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Sel Polres Urban Bolaang Uki. (**)
Salah alamat ni.
Tersangka ni orang momalia 3 sebenarnya.