TOTABUAN.CO BOLSEL – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Ppraseno Hadi pamit ke seluruh OPD dan masyarakat Bolsel setelah melaksanaka tugas selama 70 hari.
Hal itu dia sampaikan saat penyerahan Pagu Dana Desa dan penyerahan bantuan dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah yang dihadiri para pimpinan OPD, Camat serta para kepala desa di aula kantor bupati.
“Tanggal 6 Hari Senin masa cuti Bupati dan Wakil Bupati sudah berakhir dan akan segera masuk kantor. Tentu saya akan pamit karena telah selesai melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati, kata Preseno.
Dia mengatakan, selama menjabat Pjs Bupati Bolsel dirinya merasakan ada keharmonisan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dengan perangkat daerah. “Semua berjalan harmonis dan saling mendukung,” katanya.
Makanya pada saat kami melaksanakan ini kondisi pemerintahan dan sosial masyarakat di Kabupaten Bolsel kita anggap kondusif dan harmonis. Dan, Keharmonisan itu tetap dipelihara apalagi menyambut momen Pilkada pada tanggal 9 Desember nanti. Itu yang saya rasakan selama berada di Bolsel,” ungkapnya.
Terkait dengan kinerja OPD saat menjabat, Presno mengatakan mungkin karena berada di ujung-ujung tahun anggaran jadi ada beberapa kegiatan OPD yang sudah selesai. Tapi, secara keseluruhan kinerja OPD bagus dan mungkin perlu ditingkatkan lagi untuk beberapa OPD terkait sehingga mereka lebih maksimal dalam menjanlakan roda pemerintahan.
Sementara Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy mengatakan, Pjs Bupati itu tugas pokoknya ada tiga. Yang pertama menjalankan roda pemerintahan. Jadi, tidak boleh pemerintahan berhenti karena sudah diangkat oleh Kemendagri. Pejabat sementara di daerah yang masuk Pilkada dan beliau berhasil menjalankan tugas itu. Lalu yang kedua penetapan APBD 2021 tepat waktu
Pak Pjs Bupati sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama menjabat selama 70 hari di Kabupaten Bolsel. Dan ketiga,kerja keras turun mensosialisasikan dalam penanganan pemutusan penyebaran Covid -19,” tandas Arvan sapaan akrabnya. (*)