• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Penyaluran Dana Desa Tahap Satu, Kades Wajib Siapkan Perdes APBDes

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2020
in Bolsel
0
Penyaluran Dana Desa Tahap Satu, Kades Wajib Siapkan Perdes APBDes

Kepala Dinas PMD Bolsel Ekafri Van Gobel

93
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tengah mempersiapkan penyaluran dana desa tahun anggaran 2020 ini. Penyaluran dana desa tahun ini, mirip seperti tahun sebelumnya, tapi terbalik tentang besaran penyaluran tahap satu dua hingga tahap tiga.

Menurut Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolsel Ekafrie Van Gobel, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, semua sudah jelas tertuang terkait dengan mekanisme penyaluran dana desa.

Dia menjelaskan, PMK tentang pengelolaan Dana Desa, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tentang penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap satu 40%, tahap II 40%, dan tahap III 20%.

“PMK itu sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” ucapnya.

Di pasal 25 dijelaskan, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa, kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati.

“Untuk penyaluran tahap satu berupa peraturan Desa mengenai APBDes,” jelasnya.

Namun untuk penyaluran dana desa tahap dua, kepala desa wajib melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50%  dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35%.

Sedangkan penyaluran tahap tiga, kepala desa melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90%  dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

“Semua sudah jelas dan memiliki payung hokum yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,” sambungnya.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiiki tujuh kecamatan dan memiliki 81 desa. Yakni Kecamatan Bolaang Uki,memilki 17 desa, Kecamatan Pinolosian memiliki 10 desa, Kecamaran Pinolosian Tengah memiliki 8 desa, Kecamatan Pinolosian Timur, dengan 12 desa, Kecamatan Posigadan dengan 16 desa, Kecamatan Helumo, 11 desa, dan Kecamatan Tomini memiliki 7 desa. (*)

Tags: dana desaEkafri Van GobelIskandar KamaruKabupaten BolselPermenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Previous Post

Rio: Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Berbeda Dari 2019

Next Post

Hanya Enam Koperasi di Bolmong Dinyatakan Sehat

Next Post
Hanya Enam Koperasi di Bolmong Dinyatakan Sehat

Hanya Enam Koperasi di Bolmong Dinyatakan Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.