TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tengah mempersiapkan penyaluran dana desa tahun anggaran 2020 ini. Penyaluran dana desa tahun ini, mirip seperti tahun sebelumnya, tapi terbalik tentang besaran penyaluran tahap satu dua hingga tahap tiga.
Menurut Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolsel Ekafrie Van Gobel, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, semua sudah jelas tertuang terkait dengan mekanisme penyaluran dana desa.
Dia menjelaskan, PMK tentang pengelolaan Dana Desa, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tentang penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap satu 40%, tahap II 40%, dan tahap III 20%.
“PMK itu sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” ucapnya.
Di pasal 25 dijelaskan, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa, kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati.
“Untuk penyaluran tahap satu berupa peraturan Desa mengenai APBDes,” jelasnya.
Namun untuk penyaluran dana desa tahap dua, kepala desa wajib melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35%.
Sedangkan penyaluran tahap tiga, kepala desa melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
“Semua sudah jelas dan memiliki payung hokum yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,” sambungnya.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiiki tujuh kecamatan dan memiliki 81 desa. Yakni Kecamatan Bolaang Uki,memilki 17 desa, Kecamatan Pinolosian memiliki 10 desa, Kecamaran Pinolosian Tengah memiliki 8 desa, Kecamatan Pinolosian Timur, dengan 12 desa, Kecamatan Posigadan dengan 16 desa, Kecamatan Helumo, 11 desa, dan Kecamatan Tomini memiliki 7 desa. (*)