Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
PENGUMUMAN NO : 01 /PP.05-PU/7111/Kab/I/2018
Berdasarkan Undang-Undang No.07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 , Peraturan KPU No.07 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiluhan Umum Tahun 2019 Dan Peraturan Kpu No.03 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dengan Ini Di Sampaikan Bahwa :
Kpu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Akan Melaksanakan Penerimaan Anggota Ppk Dan Pps Yang Akan Dimulai : Ppk Tanggal 25 S/D 31 Januari Dan Pps Tanggal 6 S/D 12 Februari 2018
PERSYARATAN CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
- Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas,Pribadi Yang Kuat Jujur Dan Adil.
5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik Yang Dinyatakan Dengan Surat Pernyataan Yang Sah Atau Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Yang Di Buktikan Dengan Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Politik Yang Bersangkutan.
6. Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK PPS
7. Mampu Secara Jasmani Dan Rohani Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika.
8. Berpendidikan Paling Rendah Selakah Lanjutan Tinggkat Atas Atau Sederajad
9. Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karna Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
10. Tidak Pernah Di Jatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap Oleh KPU Kabupaten/Kota Atau DKPP Pemilu.
11. Belum Pernah Menjabat 2 (Dua) Kali Dalam Jabatan Yang Sama Dalam Anggota PPK Dan PPS.
KELENGKAPAN PERSYARATAN SEBAGAI DIMAKSUD PADA ANGKA 1 (satu) Meliputi :
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Masih Berlaku. b. Photocopy Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajad Atau Ijazah Terakhir Yang Di Legalisir Oleh Pejabat Yang Berwewenang
Surat Pernyataan Yang Bersangkutan :
- Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak Menjadi Anggota Partai Politik Paling Kurang Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun.
- Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Diberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Oleh KPU Kabupaten/Kota Atau DKPP Apabila Menjadi Anggota PPK Dan PPS Yang Bermaterai Cukup dan Ditanda Tangani Sebagaimana Contoh Pada Formulir Dalam Lampiran Keputusan Ini.
- Surat Keterangan Kesehatan Dari Puskesmas Atau Rumah Sakit Setempat.
- Contoh surat pendaftaran dan surat pernyataan sebagaiman terlampir dalam Pengumuman ini.
III. Informasi Lebih Lanjut Hubungi
Contact Hp:
081356098688 (Heldi Gaib)
082346188668 (Novrita Ointu)
Bolaang Uki 22 Januari 2018
KPU Bolaang Mongondow Selatan
K E T U A
TTD
Zulkarnain Kamaru