TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Mongondow Selatan (Bolsel) resmi mengumumkan penghasilan perangkat desa setara PNS Golongan IIA mulai berlaku pada 2020. Hal itu saat Bupati Hi Iskandar Kamaru menyampaikan Ranperda APBD tahun anggaran 2020 melalui rapat paripurna DPRD yang digelar Senin 11 November 2019.
Disamping penyesuaian besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, pemerintah daerah juga telah menganggarkan jaminan asuransi kesehatan untuk aparat desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa sebesar 4% dari jumlah penghasilan tetap, atau kurang lebih sebesar Rp 490 juta rupiah.
Iskandar merinci kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen.
Bupati menuturkan, soal penghasilan tetap atau siltap kepala desa dan perangkat desa nantinya akan direalisasikan pada 2020.
Selain itu, merujuk Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Menurut Bupati, penyetaraan gaji perangkat desa ini tindak lanjut dari hasil kajian pada 2018 terkait Dana Desa.
Kepala Dinas Pemerintah Desa Bolsel Ekafri Van Gobel menjelaskan, Siltap kepala desa : 2.5 juta ditambah tunjangan 500.000 sehingga total 3 juta rupiah.
Eka sapaan menuturkan sebelumnya gaji kepala desa hanya menerima 2.375.000 plus tunjangan. 500.000. “Jadi ada selisih kenaikan 125.000,” bebernya.
Semuanya Siltap Kades dan perangkat desa sudah memenuhi standar yang diamanatkan berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2019. Yakni, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, Sekdes, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan yaitu, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang ll/a. Besaran penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang III/a. Dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a.
“Acuannya di Pasal 81 PP 11 Tahun 2019,” sambung Eka.
Pendapatan aparat desa yang mulai akan direalisasikan pada 2020 mendatang harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Menurutnya, adanya kenaikan tunjangan bertujuan untuk perbaikan kesejahteraan aparatur desa yang harus diimbangi dengan tugas yang maksimal.
Penyampaikan Ranperda APBD tahun anggaran 2020 lewat rapat paripurna itu, mendapat persetujuan semua fraksi di DPRD. (*)