TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki yang dibuka Bupati Iskandar Kamaru yang dihadiri KetuaDPRD Abdi Van Goel, Sekda Bolsel Marsanzius Arvan Ohy, Kapolsek Urban BolaangUki, Perwira penghubung, para pimpinan SKPD, BUMD, Camat serta para Kepala Desa Senin (17/12/2018).
Kepala Bappelitbang Bolsel Harfin Matulu menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut atas perubahan kedua atas RPJM untuk tahun 2016-2021.
Menurut Harfin, kegiatan ini juga dalam rangka untuk singkronisasi lintas sektor, lintas SKPD.
“Perubahan RPJMD melalui proses tahapan sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD serta tata cara perubahan rencana RPJPD dan RKPD,” kata Harfin.
“Mudah-mudahan lewat kegiatan Musrenbang pada hari ini, akan dapat meningkatkan semangat pelayanan publik oleh satuan kerja perangkat daerah. Demikian pula dengan harapan ke depan agar RPJMD Kabupaten Bolsel padasaat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” harapnya.
Sementara Bupati Iskandar Kamaru mengungkapkan, Musrenbang RPJMD perubahan akan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan evaluasi rencana pembangunan daerah yang nantinya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ada di Bolsel.
“Kegiatan ini penting, karena perubahan RPJMD itu hanya dua kali perubahan. Ini adalah program pemerintahan H2M Bersinar yang sudah kita canangkan sejak terpilih,” ujar Iskandar.
Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
Pembangunan yang dilaksanakan masyarakat dan dunia usaha, disusun dalam rangka menjawab sekaligus sebagai acuan pemerintah.
RPJMD juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program yang memuat arah kebijakan keuangan daerah. strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program OPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) satuan kerja perangkat daerah dengan senantiasa mengacu pada dokumen rencana pembangunan jangkah menengah daerah, tandas Iskandar.
Penulis: Hasdy