TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru menghadiri Focus Group Discussion bersama Komite IV DPD-RI secara virtual Senin 8 November 2021.
Menurut juru bica Pemkab Bolsel Aldy Setiawan Gobel, Focus Group Discussion (FGD) itu, membahas tentang RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait dana abadi daerah.
Komite IV DPD-RI diwakili oleh Ketua Komite Sukriyanto. Sementara Gubernur Sulut Olly Dondokambey diwakili Plh Sekprov A.G.Kawatu bersama Bupati/Wali Kota se Sulut dan jajaran Kemendagri-RI.
Aldy menjelaskan, RUU tersebut, merupakan usulan dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dalam aturan anyar ini, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi bisa membentuk dana abadi.
“Tujuan dari pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus,” ucap Aldy.
Secara gambaran lanjut Aldy, tujuan dari pembentukan dana abadi pemerintah daerah ini agar mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sehingga memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.
“Prinsip-prinsip pengelolaan dana abadi ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan pengelolaannya dilakukan Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tandasnya. (*)