TOTABUAN.CO BOLSEL —Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Tahun Anggaran 2018 kembali mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Penghargaan ini menjadi WTP kelima yang diperoleh Pemkab Bolsel secara beruntun.
Kembali disabetnya penilaian WTP dari BPK-RI ini diketahui setelah Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba menyerahkan LKPD tersebut kepada Bupati Bolsel Iskandar Kamaru didampingi Ketua DPRD Abdi Van Gobel. Penyerahan itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPK RI Sulut di Jalan 17 Agustus Manado Senin 27 Mei 2019.
Tangga Muliaman Purba Kepala BPK RI Perwakilan Sulut menjelaskan, opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan yang akuntabel.
“Kami berharap agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima masing-masing daerah dapat mendorong dan memotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depan,” kata Kepapla BPK RI Sulut Tangga Muliaman Purba.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengaku bersyukur atas pencapaian yang diperoleh.
Menurutnya ini adalah buah dari kerja sama semua pihak, baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat Kabupaten Bolsel.
“Alhamdulillah, Bolsel kembali mendapatkan predikat WTP atas LHP dari BPK RI. Semoga ini terus menjadi motivasi untuk menjadikan Bolsel lebih baik ke depan . Dan tentunya bisa membawa masyarakat Bolsel semakin sejahtera,” kata Iskandar.
Iskandar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ASN Pemkab Bolsel, masyarakat maupun para anggota DPRD atas kerja keras dan kerjasamanya.
“Pencapaian ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Karena ke depan Bolsel harus lebih baik dari sekarang,” tutup Iskandar.
Penyeraan LHP itu dilakukan secara bersamaaan di 15 kabupaten kota yang ada di Sulut. Usai membacakan opini yang diraih masing-masing daerah, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP.
(**)