TOTABUAN.CO BOLSEL — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) karena menjadi daerah pertama yang mengajukan permohonan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kementrian Hukum dan HAM Sulut Lumaksono, S.H. M.H usai rapat harmonisasi atas dua Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2022 Jumat 27 Agustus 2021 di ruang Rapat Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulut.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Dr. Frangky A.H Zachawerus, SH.MH, dihadiri Kepala BPKPD Lasya Mamonto, S.Pt, M.E, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, S.H.,M.H, dan TAPD Pemkab Bolsel.
“Apresiasi kepada Pemkab Bolsel karena merupakan daerah pertama mengajukan permohonan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021,” ucap Kepala Bidang Hukum Dr. Frangky A.H Zachawerus, SH.MH mewakili Kepala Kanwil Kemenhum dan HAM Sulut .
Ranperda tentang APBD tahun 2022 sebagaimana amanat Pasal 58 ayat dua undang- undang nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kepala Bidang Hukum Dr. Frangky A.H Zachawerus, pemenuhan proses Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi merupakan syarat formil yang harus dilalui dalam setiap penyusunan peraturan daerah.
“Selama ini Kanwil menilai Pemkab. Bolsel selalu taat asas terhadap pemenuhan syarat formil dan materil dalam penyusunan Ranperda. Karena sebelumnya telah dilaksanakan proses Harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Konsepsi atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolsel Kadek Wijayanto, S.H.,M.H, mengatakan selama ini Pemkab Bolsel terus berupaya untuk taat asas dalam pemenuhan syarat formil maupun materil dalam penyusunan produk hukum. Hal itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Terima kasih kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut atas terlaksananya proses Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas dua Ranperda ini,” tandasnya. (*)