• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Pemkab Bolsel Belum Gunakan Pakaian Dinas Hitam-Hitam

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2019
in Bolsel
0
Pemkab Bolsel Belum Gunakan Pakaian Dinas Hitam-Hitam

PNS Bolsel dengan Batik Pinahangi

0
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Meski Kementerian Dalam Negeri teag mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut bernomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019, namun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih akan mengunakan batik Pinahangi untuk setiap kamis.

Menurut Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Bolsel Ahmadi Modoeng, terkait dengan surat edaran dari Mendagri terkait penggunaan pakaian dinas, ASN Bolsrl masih tetap menggunakan batik Pinahangi untuk hari Kamis.

Dia menjelaskan, ada sepuluh poin isi surat edaran itu tidak memiliki spesifik. Sehingga Pemkab Bolsel mash menggunakan batik Pinahangi untuk hari kamis.

Namun kendati demikian, Pemkab Bolsel akan menyesuaikan pakaian jika sudah ada regulasi atau surat dari pemerintah pusat.

“Jadi untuk sementara masih tetap menggunakan batik Pinahangi untuk hari kamis sambil menunggu surat resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Diketahui Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang peggunaan pakaian dinas dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, menjelaskan, hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS adalah dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Selain itu, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Dan, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Kemudian, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.(**)

Tags: Ahmadi Modeongpakaian dinasPemkab Bolselsurat edaran
Previous Post

Pemkab Bolsel Tampilkan “Moment” di Pameran Inovasi

Next Post

Bupati Bolsel Lobi Pasar Moderen di Kementrian Perdagangan

Next Post
Bupati Bolsel Lobi Pasar Moderen di Kementrian Perdagangan

Bupati Bolsel Lobi Pasar Moderen di Kementrian Perdagangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.