Pemkab Bolsel Belum Gunakan Pakaian Dinas Hitam-Hitam

PNS Bolsel dengan Batik Pinahangi

TOTABUAN.CO BOLSEL – Meski Kementerian Dalam Negeri teag mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut bernomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019, namun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih akan mengunakan batik Pinahangi untuk setiap kamis.

Menurut Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Bolsel Ahmadi Modoeng, terkait dengan surat edaran dari Mendagri terkait penggunaan pakaian dinas, ASN Bolsrl masih tetap menggunakan batik Pinahangi untuk hari Kamis.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, ada sepuluh poin isi surat edaran itu tidak memiliki spesifik. Sehingga Pemkab Bolsel mash menggunakan batik Pinahangi untuk hari kamis.

Namun kendati demikian, Pemkab Bolsel akan menyesuaikan pakaian jika sudah ada regulasi atau surat dari pemerintah pusat.

“Jadi untuk sementara masih tetap menggunakan batik Pinahangi untuk hari kamis sambil menunggu surat resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Diketahui Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang peggunaan pakaian dinas dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, menjelaskan, hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS adalah dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Selain itu, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Dan, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Kemudian, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses