TOTABUAN.CO BOLSEL – Kendati Kementerian Keuangan memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dinaikkan sebesar 5 persen mulai awal Januari, namun Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) belum memberlakukannya.
Hal itu dikatakan Badan Pengelolaan Keuanan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel Lasya Mamonto.
Menurutnya belum diberlakukannya kenaikan gaji PNS untuk 5% berdasarkan janji dari Kementerian Keuangan, karena Lasya beralasan belum ada payung hukum yang jelas.
“Kita tunggu dulu Peraturan Pemerintah (PP) terbit, baru akan diberlakukan,” ujar Lasya.
Pembayaran kenaikan gaji harus berdasarkan juknis yang mengatur tentang kenaikan gaji. Selain itu , kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari PP tentang petunjuk teknis tersebut.
Namun untuk pembayaran gaji Januari lanjutnya, Bolsel sudah mulai membayar. Dia mengatakan, pembayaran gaji berdasarkan usulan dari bendahara disetiap SKPD.
“Pembayaran gaji itu sesuai dengan usulan dari bendahara gaji masing-masig SKPD,” jelasnya.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan kenaikan gaji PNS tersebut berlaku sejak Januari 2019.
Akan tetapi, kata Askolani, realisasi kenaikan gaji PNS tersebut harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukumnya.
“Kenaikan gaji sudah mulai sejak Januari 2019. Tapi pembayarannya menungguh PP,” kata Askolani.
Dia memperkirakan proses penyusunan PP mengenai kenaikan gaji PNS pada 2019 tersebut baru tuntas sekitar 2-3 bulan setelah masuk tahun anggaran baru. Artinya, kemungkinan besar PP tentang kenaikan gaji PNS 2019 baru terbit sekitar bulan Maret 2019.
Meskipun demikian, Askolani menegaskan kenaikan sebesar 5 persen tersebut berlaku untuk 12 bulan gaji PNS pada tahun 2019. Dengan demikian, realisasi kenaikan 5 persen pada gaji PNS akan dirapel setelah PP terbit.
“Perhitungan tentang kenaikan gaji itu sudah kami hitung sejak Januari 2019. Jadi itu tetap berlaku 12 bulan,” ucap Askolani. (**)