• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Pemeriksaan Oknum Pimpinan DPRD Bolsel Tunggu ijin Gubernur

Redaksi by Redaksi
14 April 2014
in Bolsel
0
Pemeriksaan Oknum Pimpinan DPRD Bolsel Tunggu ijin Gubernur

Ilustrasi Keroyok

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Keroyok
Ilustrasi Keroyok

TOTABUAN.CO BOLSEL—Kapala polisi sektor Prarural Posigadan Ipda Joel Lalensang mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua teman oknum pimpinan DPRD Bolsel RM alias Ris. Keduanya adalah PP alias Pais dan HO alias Ham. Keduanya dilapor karena terlibat aksi pengeroyokan kepada salah satu warga Milangodaa Barat Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Sabtu (12/4) pekan lalu.

Namun untuk oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bolsel RM alias Ris masih menunggu petunjuk Kasat Reskrim Polres, karena harus melalui ijin Gubernur.

“ Keduanya sudah kita layangkan surat panggilan. Jika tak menghadap akan dilayangkan panggilan kedua,” kata Lalensang saat dihubungi Senin (14/4).

Bukti terkait dengan aksi penganiyaan kata Lalensang sudah jelas. Kata dia, beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait aksi tersebut. Bahkan dari bukti tersebut, korban mengalami benjolan di bagian kepala dan memar di bagian leher kata dia.

Terpisah Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan menjelaskan, untuk pemanggilan RM harus meminta ijin Gubernur. Sebab dari kasus tersebut, masuk pada pidana umum.

“ Kan ini masuk dalam lidik. Sehingga untuk pemeriksaan harus melalui ijin gubernur. Sebab beda dengan kasus tertangkap tangan, atau kasus pidana hukuman mati, itu tidak perlu ijin,” kata Kapolres.

Akan tetapi lanjut dia, jika dalam tiga puluh hari ijinnya tidak turun, otomatis penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan, ujar Hisar.

Sesuai dengan laporan polisi di Polsek Prarural Posigadan, oknum pimpinan DPRD Bolsel RM terlibat dalam aksi penganiayaan kepada warga Milangodaa Barat yakni Masud Saripi. Masud dianiayaa di depan istrinya di kompleks sekolah SDN dua Milanggodaa. Itu terjadi karena Masud membela istrinya yang teah dibentak RM cs yang membentak-bentak untuk menanyakan tempat duduk milik anaknya.(Has)

Tags: teks
Previous Post

Sekprov Sulut Juga Buka Sampul Naskah UN di SMK Cokrominoto

Next Post

Diknas Kotamobagu Mencatat, 18 Siswa tak Ikut Ujian Nasional

Next Post
Diknas Kotamobagu Mencatat, 18 Siswa tak Ikut Ujian Nasional

Diknas Kotamobagu Mencatat, 18 Siswa tak Ikut Ujian Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.