TOTABUAN.CO BOLSEL — Pasca penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh aparat, suasana di lokasi tambang yang berada di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini tampak sepi.
Lokasi yang sebelumnya ramai oleh aktivitas penambangan rakyat itu ditertibkan oleh aparat dari Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.
Saat ini, di lokasi tambang masih terlihat sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas penambangan. Di antaranya pondok kerja dari kayu dan terpal, pipa-pipa, drum, hingga kolam penampungan yang dilapisi terpal besar.
Area tebing di belakang lokasi juga tampak telah mengalami pengerukan cukup luas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penggalian sebelumnya berlangsung cukup intens di kawasan perbukitan tersebut.
Meski operasi penertiban telah dilakukan, beberapa peralatan dan struktur penunjang masih terlihat berada di lokasi. Hal ini menandakan bahwa bekas aktivitas tambang masih menyisakan sejumlah infrastruktur lapangan yang belum sepenuhnya dibongkar atau dipindahkan.
Selain itu, pada bagian lereng terlihat bekas bukaan tanah yang cukup curam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko longsor apabila tidak dilakukan penataan kembali, terutama saat musim hujan.
Situasi ini sekaligus memperlihatkan dampak lingkungan yang kerap ditinggalkan oleh aktivitas PETI di kawasan perbukitan. Bekas galian tanah, kolam penampungan, hingga sisa fasilitas pengolahan menjadi bukti bahwa aktivitas tambang sebelumnya berlangsung dalam skala cukup besar.
Beberapa orang juga tampak berada di sekitar area tersebut, kemungkinan melakukan pengecekan lokasi atau aktivitas lainnya pasca penertiban. Namun secara umum, aktivitas pengolahan tambang yang biasanya berlangsung di tempat itu sudah tidak terlihat lagi.
Sebelumnya, aktivitas PETI di wilayah Bolsel juga sempat menjadi sorotan ketika marak terjadi di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah. Setelah mendapat perhatian publik dan dilakukan penertiban, aktivitas tersebut diduga bergeser ke wilayah lain, termasuk kawasan Pidung.
Perpindahan lokasi ini sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat, karena aktivitas pertambangan ilegal dinilai dapat merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di sekitar wilayah tambang.
Karena itu, penutupan lokasi PETI di Desa Pidung oleh aparat diharapkan tidak hanya berhenti pada operasi penertiban semata. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali muncul di kemudian hari. (*)





