TOTABUAN.CO BOLSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolsel 2020.
Dalam LADK tersebut, tercantum besaran dana awal kampanye pasangan calon.
Menurut Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi, LADK menjadi syarat penting dalam mengikuti kontestasi Pilkada. Jika pasangan calon tidak menyerahkan LADK maka terancam sanksi dari KPU.
“Itu menjadi syarat. Sebab ada sanki jika tidak dimasukan,” ujar ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi.
Dia menjelaskan, setelah pelaksanaan masa kampanye, masing-masing paslon akan kembali menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada KPU.
Laporan awal dana kampanye milik pasangan calon Iskandr Kamaru-Deddy Abdul Hamid sudah diserahkan melalui Liasion Officer (LO) kepada KPU Bolsel.
“Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Dana Awal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2020 di KPU Bolsel, disampaikan hasil Laporan Awal Dana Kampanye,” ucap Eskol sapaan akrab Ketua KPU Bolsel ini.
Ada pun besaran LADK pasangan Calon bupati dan wakil bupti Bolsel Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid berjumlah Rp25.000.000.
Meski demikian, nantinya setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan untuk dana kampamye. Penerimaan sumbangan dana kampanye diatur berdasarkan peraturan yang sudah diatur oleh KPU.
Nantinya, masing-masing paslon juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye.
Sedangkan pasangn nomor urut dua yakni Riston Mokoagow-Selvia Van Gobel belum sampai di tahapan penyerahan dana kampanye. Dia menyebutkan, jika pasangan tersebut masih pada tahapan verifikasi berkas.
“Pasangan Riston-Selvi masih pada tahapan verifikasi berkas. Belum sampai di laporan dana awal kampanye,” tandasnya.(*)