TOTABUAN.CO BOLSEL—Bakal calon Wakil Bupati Yusuf Mooduto menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia menilai ada kejanggalan atau catat hukum yang dilakukan pihak KPU terkait pleno rekapitulasi dukungan yang dilaksakana pada Kamis (20/8). Selain catat hukum, surat undangn yang dilayangkan pihak KPU tidak ditanda tangani oleh Ketua KPU Zulkarnaim Kamaru, melainkan oleh oleh salah satu komisioner yakni Ipik Yasin.
“Kami melihat sarat undangan yang dilayangkan untuk pelaksanaan rapat pleno catat hukum. Sebab surat tersebut bukan ditanda tangani oleh Ketua KPU Bolsel yakni saudara Zaulkarnaim Kamaru, tapi hanya ditandatangani oleh saudara Ipik Yasin. Saya mohon maaf ya, ini harus saya sampaikan secara terbuka karena ini masalah prinsip,” kata Yusuf.
Pihaknya berpendapat, bahwa surat undangan yang dilayangkan pihak KPU kepada pasangan Haris Kamaru dan Yusuf Mooduto selaku bakal calon bupati dan baka calon wakil bupati diwaktu tengah malam. Dan itu sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kira surat yang dilayangkan pihak KPU tenga malam, menyalahi aturan. Sebab belum ada hal-hal yang bersifat urgen. Sehingga ini yang menjadi alasan untuk kita laporkan ke DKPP,” kata Yusuf.
Ketua tim pemenangan HakYm Frets Modeong menegaskan, tindakan yang dilakukan pihak KPU sudah jelas melanggar ketentuan yang ada. Pertama, yakni pelaksanaan pleno rekapitulasi dukungan dilaksanakan tanpa disaksikan oleh pasangan bakal calon.
“Ini telah melanggar aturan. Sebab KPU harusnya memfasilitasi bukan seenaknya membuat rapt pleno. Kan ada dua hari tahapan yang ada yakni tanggal 20 dan 21. Kenapa harus dipaksakan dilakukan pleno. KPU selaku penyelenggara dan pasangan bakal calon selaku peserta harusnya difasilitasi, bukan kami dikalahkan oleh pihak penyelenggara,” kata Frets.
Selain itu terkait dengan hasil pleno, pihaknya menyatakan penolakan. “Yang papsti hasil pelno itu kami tolak. Sebab pleno tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh pasangan bakal calon,” pungkas Frets.
Namun pihak KPU tetap pada prinsip mereka. Di mana, hasil rapat pleno tersebut sudah dinyatakan sah meski tidak dihadiri oleh pasangan bakal calon. Alasan KPU, karena hal ini sudah dikonsultasikan oleh Panwaslu melalui Bawaslu Provinsi.
“Pleno sudah kita nyatakan sah. Sebab sebelum rapat pleno, Panwaslu sudah lakukan konsultasi ke Bawaslu. Makanya rapat kita lakukan,” kata Komisioner KPU Bolsel Mishart Acim Manoppo.
Sebelumnya pendukung pasangan HakYm melakukan aksi di depan kantor KPU Bolsel usai rapat pleno dilakukan pada Kamis (20/8). Aksi itu sebagai bentuk protes karena mereka menilai KPU tidak transparan dan tidak menjalankan tugas secara profesional. (Has)