Para Kepala Desa di Bolsel Mengeluh Pencairan Tunjangan

ilustrasi tunjangan aparat desaTOTABUAN.CO BOLSEL— Persoalan pembayaran  Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengemuka dalam  Rapat Koordinasi dan Evaluasi  Pemerintahan  dan Pembangunan . Para sangadi mengeluh soal kesulitan pencairan kedua jenis tunjangan itu.

Sangadi Torosik, Anhar Mokoagouw, mengatakan seharusnya pengurusan  ADD dan TPAPD selesai di satu badan atau dinas. Ia menemukan baik inspektorat, dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD), badan hukum dan Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD) memberikan rekomendasi berbeda ketika mereka mengurusnya di masing-masing dinas atau badan.

Bacaan Lainnya

“Kami jangan dibuat ke sana ke mari,” ujarnya. Mokoagouw juga mengomentari alasan pemberhentian atau meninggalnya perangkat desa sebagai alasan tertundanya pengurusan ADD maupun TPAPD. Baginya, hal itu baru diketahuinya.

“Kalau memang tidak boleh nomor rekening lama kami akan memperhatikan. Tapi tidak disampaikan,” ujarnya.

Salim Mane, sangadi Molibagu Induk mengaku juga kesulitan soal keuangan. Ia mengalami lima kali revisi Anggaran Pendataan dan Belanja (APB) desa padahal APB Desa itu menjadi syarat pencairan ADD dan TPAPD.

“Tiga pekan kami harus mengurus kesalahan. Bagaimana ongkos angkutan kalau tempatnya jauh,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar ada tim verifikasi gabungan badan dan dinas. Mengenai TPAPD, ia mengusulkan agar tidak dimasukkan dalam peraturan bupati saja.

“Tertulis akan dibayarkan tiga bulan tapi ini tidak. Lebih baik tidak usah dimasukkan dalam peraturan bupati,” katanya.

Sangadi Dudepo, Manti Tohopi, katanya memahami benar arti satu komando dengan pimpinan daerah tapi TPAPD sampai bulan keenam di tahun ini juga belum cair.

“Katanya satu komando. Bagaimana juga kami mau menjalankan visi itu Ke masyarakat. Ada Dinas yang menjanjikan sesuatu tapi belum ada realisasi,” ujarnya

Arken, sangadi Milongadaa Utara Posigadan mengeluh tentang format APB desa yang dibuat oleh empat instansi. “Kok masing-masing berbeda ketika dilaporkan,” tuturnya.

Indra Damopoli, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengatakan APB desa memang perlu dievaluasi. Jika ada kekeliruan dalam bidang hukum, harus diselesaikan dalam  Asistensi dengan Bagian Hukum. “Karena itu pentingnya asistensi,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses