TOTABUAN.CO BOLSEL— Persoalan pembayaran Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemerintahan dan Pembangunan . Para sangadi mengeluh soal kesulitan pencairan kedua jenis tunjangan itu.
Sangadi Torosik, Anhar Mokoagouw, mengatakan seharusnya pengurusan ADD dan TPAPD selesai di satu badan atau dinas. Ia menemukan baik inspektorat, dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD), badan hukum dan Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD) memberikan rekomendasi berbeda ketika mereka mengurusnya di masing-masing dinas atau badan.
“Kami jangan dibuat ke sana ke mari,” ujarnya. Mokoagouw juga mengomentari alasan pemberhentian atau meninggalnya perangkat desa sebagai alasan tertundanya pengurusan ADD maupun TPAPD. Baginya, hal itu baru diketahuinya.
“Kalau memang tidak boleh nomor rekening lama kami akan memperhatikan. Tapi tidak disampaikan,” ujarnya.
Salim Mane, sangadi Molibagu Induk mengaku juga kesulitan soal keuangan. Ia mengalami lima kali revisi Anggaran Pendataan dan Belanja (APB) desa padahal APB Desa itu menjadi syarat pencairan ADD dan TPAPD.
“Tiga pekan kami harus mengurus kesalahan. Bagaimana ongkos angkutan kalau tempatnya jauh,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar ada tim verifikasi gabungan badan dan dinas. Mengenai TPAPD, ia mengusulkan agar tidak dimasukkan dalam peraturan bupati saja.
“Tertulis akan dibayarkan tiga bulan tapi ini tidak. Lebih baik tidak usah dimasukkan dalam peraturan bupati,” katanya.
Sangadi Dudepo, Manti Tohopi, katanya memahami benar arti satu komando dengan pimpinan daerah tapi TPAPD sampai bulan keenam di tahun ini juga belum cair.
“Katanya satu komando. Bagaimana juga kami mau menjalankan visi itu Ke masyarakat. Ada Dinas yang menjanjikan sesuatu tapi belum ada realisasi,” ujarnya
Arken, sangadi Milongadaa Utara Posigadan mengeluh tentang format APB desa yang dibuat oleh empat instansi. “Kok masing-masing berbeda ketika dilaporkan,” tuturnya.
Indra Damopoli, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengatakan APB desa memang perlu dievaluasi. Jika ada kekeliruan dalam bidang hukum, harus diselesaikan dalam Asistensi dengan Bagian Hukum. “Karena itu pentingnya asistensi,” ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com