TOTABUAN.CO BOLSEL –Hingga kini proses tahanpan pemilihan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus berjalan. Bahkan saat ini panitia sedang melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan berkas yang dimasukan dua bakal calon.
“Iya, tahapan saat ini sedang verifikasi faktual soal keabsahan berkas yang dimasukan dua bakal calon,” ujar Wakil Ketua Panitia seleksi Riston Mokoagow Senin (25/3/2019).
Terkait dengan ijazah yang dimasukan, Panitia akan melaksanakan verifikasi. Salah satunya adalah sekolah. Bahkan lanjutnya panitia akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan apa benar bakal calon telah melaporkan terkait laporan harta kekayaan bakal calon.
“LHKPN, itu masuk syarat calon,”ungkapnya.
Panitia akan selektif terkait berkas yang dimasukan. Termasuk syarat calon dan syarat pencalonan.
Dia menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bakal calon wakil bupati. Yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Untuk syaat calon seperti memasukan pernyataan ijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana maker dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Dan masih banyak lagi. Pokoknya untuk syarat calon ada 17 point yang harus dipenuhi bakal calon” paparnya.
Sedangkan untuk syarat pencalonan, harus ada surat dukungan dari partai politik pengusung.
Menurutnya untuk batas verfikasi yakni 28 Maret. Jika lolos dari dua syara yang ada, DPRD lanjutnya akan melakukan pleno penepatana bakal calon menjadi calon.
Kemudian pada Jumat 29 Maret, diawali dengan penyampaian visi misi kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara oleh anggota DPRD.
“Jadi sistem pemeilihannya yakni pemungutan suara. Ada 21 kertas suara yang disiapkan. Satunya untuk menjaga jika ada kertas suara yang rusak,” kata dia.
DPRD Bolsel sendiri akan memilih Wakil Bupati karena kursi Wakil Bupati saat ini masih kosong. Ada dua dua calon yang akan diusulkan oleh PDI Perjuangan dan PAN. Keduanya adalah Dedi Abdul Hamid yang diusung PDIP dan Iksan Gobel diusung PAN.
Kursi Wakil Bupati sendiri merupakan milik Iskandar Kamaru yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bolsel pasca pengunduran diri Bupati Hi Herson Mayulu karena masih dalam Daftar Calon Tetap (DCT) ikut sebagai Caleg DPR RI dari PDIP.(**)