TOTABUAN.CO POLITIK – Kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid Selasa (20/10) sekitar pukul 11.15 wita mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel.
Kedatangan mereka, untuk melaporkan tindak dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan okum ASN Pemkot Kotamobagu. Selain itu melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan penyaluran bantuan pemerintah yang disalurkan salah sati tim pemenangan pasangan calon.
“Ada dua kasus yang dilaporkan. Yakni terkait dengan dugaan tindak pelanggaran netralitas PNS di Pilkada yang dilakukan oknum PNS Kotamobagu dan terkait dengan penyaluran bantuan pemerintah yang dilakukan tim sukses salah satu Paslon,” uacap Djein Djauhari yang didampingi Apriyanto Nusa kuasa hukum tim pemangan Iskandar-Deddy.
Djein Jauhari mengatakan, laporan ke Bawaslu itu terkait dugaan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kotamobagu. Di mana oknum tersebut menjadi admin di grup WhatsApp salah satu Paslon. Laporan yang yang dilayangkan ke Bawaslu itu, disertai dengan bukti-bukti serta saksi.
Selain itu, laporan yang kedua yang dilaporkan itu soal bantuan yang berlabel BNPB namun disalurkan salah satu tim sukses Paslon.
“Laporannya sudah kita serahkan. Apakah Bawaslu Bolsel akan merekomendasi ke Bawaslu Kotamobagu untuk diproses, itu tinggal teknis internal,” ucapnya. (*)