TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Praktik dugaan jual beli ijazah di Kampus IAI Kotamobagu mulai terbongkar. Praktik itu, tidak hanya melibatkan mahasiswa biasa, melainkan melibatkan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Praktik dugaan jual beli ijazah yang terjadi di Kampus IAI Kotamobagu terbongkar, setelah dua mahasiswa yang merupakan anggota DPRD itu, telah dinyatakan lulus dan menerima ijazah. Padahal, kedua oknum anggota DPRD itu, tidak pernah mengikuti proses kuliah di IAI Kotamobagu.
Kejanggalan itu mulai nampak, karena
mekanisme yang dijalankan pihak rektoray IAI Kotamobagu tidak sesuai. Seperti program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam.
Menurut sumber, KM oknum anggota DPRD Bolsel misalnya, telah diwisuda dan diberikan gelar akademik pada tanggal 25 Januari 2024. Namun tidak pernah mengikuti proses akademik, dalam catatan pada portal Pangkalan Data Perguruan Tinggi PD Dikti.
KM sendiri tercatat sebagai mahasiswa karena mulai kuliah di IAI Kotamobagu pada 1 September 2023 dan sampai sekarang masih tercatat aktif kuliah. Namun anehnya, KM sudah diwisuda dan telah menyandang gelar akademik.
Selain KM lanjut sumber, ada juga oknum anggota DPRD Bolsel berinisial SM serta
masih ada juga korban masyarakat lainnya yang menerima gelar akademik tanpa mengikuti proses kuliah regular sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Mereka menerima gelar, namum terindikasi telah menyetor sejumlah uang.
IAI Kotamobagu, memang sudah pernah dilaporkan oleh salah satu pengurus Yayasan Darul Murttagin Kotamobagu ke pihak Kopertais Wilayah VIII. Bahkan dari laporan itu, Kopertais bersama tim investigasi menemukan sejumlah pelanggaran dan memutuskan umtuk direkomendasikan pencabutan izin perguruan tinggi.
Saat ini diketahui, KM yang duduk sebagai anggota DPRD yang terhormat, dengan gagah sudah menggunakan gelar akademik yakni S Sos atau Sarjana Sosial hasil dari IAI Kotamobagu. (*)