TOTABUAN.CO BOLSEL – Nelayan asal Tilamuta Kabupaten Boelemo diamankan lantaran menangkap ikan tidak ramah lingkungan Senin 18 Januari 2021.
Mereka diamankan pemerintah desa Pemerintah Desa Pinolantungan dan Komunitas Bolsel Diving Club kemudian diserahkan ke aparta Kepolisian arena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Menurut Kepala Dina Komunikasi dan Informatika Bolsel Aldy Setiawan Gobel, bahwa masyarakat setempat menerima laporan jika di sekitar perairan Bolsel tepatnya di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki ada aktifitas nelayan yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Para nelayan itu diamankan pihak pemerintah desa kemudian diserhkan ke aparat kepolisian,” ujar Aldy.
Berdasar UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang nelayan tangkap mengunakan alat tangkap yang merusak biota laut. Demikian juga dengan apa yang termasuk didalam kode etik dalam menangkap ikan (CCRF). Bahwa nelayan tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi dirinya.
Dari kronologis itu, pemerintah desa dan Komintas BDC datang ke lokasi dan mendapati nelayan asal Tilamuta sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Para nelayan itu bermukim sementara di Desa Pinolantungan dan telah melaksanakan aktivitas penangkapan ikan sejak 3 (tiga) hari lalu.
Atas laporan masyarakat ini pihak Pemerintah Desa dan Komunitas BDC meneruskan laporan ke Pihak Polres Bolsel yang kemudian langsung menindaklanjuti dengan menyita beberapa barang bukti serta meminta keterangan dari nelayan tersebut. (*)