TOTABUAN.CO BOLSEL — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan SDM (BKPP dan SDM) Kabupatn Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tahun 2021. Ujian tersebut dibuka Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan diikuti 50 peserta berlangsung di aula Kantor Bupati Kamis 11 Februari 2021.
“Selamat kepada peserta yang memperoleh kesempatan untuk mengikuti ujian dinas sebagai syarat kenaikan pangkat dan pengembangan karir ASN,” ujar Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat membuka ujain.
Kenaikan pangkat kata Iskandar, bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2002 kenaikan pangkat bagi ASN merupakan salah satu cara meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian ASN kepada negara.
Iskandar menegaskan, keberhasilan organisasi ditentukan oleh kemampuan SDM yang handal dan profesional sehingga mampu menciptakan iklim birokrasi yang bermutu dan mengedepankan kepentingan publik.
Kegiatan itu diawali dengan penyematan tanda peserta secara simbolis dan penyerahan soal ujian kepada Bupati dan dilanjutkan dengan pembukaan soal.
“Saya berharap seluruh peserta ujian dinas berusaha sebaik mungkin menjawab soal-soal ujian, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran untuk meraih hasil maksimal,” tandasnya.
Kepala BKPP dan SDM Bolsel Ahmadi Modeong menambahkan, ujian dinas ini diikuti 51 orang peserta dengan tim penguji dan pengawas ujian dinas berasal dari BKN Regional XI Manado.
Menurutnya pelaksanaan ujian dinas ini merupakan salah satu kebutuhan pegawai untuk kenaikan pangkat.
Dikatakannya, Bupati melakukan inisiatif untuk memberikan fasilitas kepada para pegawai yang akan mengikuti ujian dinas atau pun penyesuaian ijazah. Sekaligus mendatangkan penguji dari BKN Regional XI Manado.
Dengan pelaksanaan di Bolsel, diharapkan memberikan kemudahan kepada pegawai untuk bisa memenuhi persyaratan ujian dinas ini.
Para peserta yang melaksanakan ujian dinas, terlebih dahulu telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan tetap mengedepankan protokoler kesehatan. (*)