TOTABUAN.CO BOLSEL— Penyidik dari Polres Bolmong akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penghinaan Bupati Bolmong Selatan (Bolsel) Hi Herson Mayulu yang melibatkan mantan Ketua DPRD Bolsel Marsel Aliu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kamis 18 Mei 2017. Pelimpahan berkas dan tersangka itu diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Febrian SH.
Penyerahan barang bukti dan tersangka itu, dilakukan para penyidik dari Satreskrim Polres Bolmong sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelasakan, dengan diserahkannya tersangka berikut barang bukti, maka perkara tersebut sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Kotamobagu.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Ini tindak lanjut dari hasil penyelidikan,” kata Hanny.
Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri Kotamobagu Febrian membenarkan pelimpahan tersebut. Namun dia mengatakan, tersangka tidak bisa ditahan karena ancamannya hanya 9 bulan.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kita terima. dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pegadilan untuk disidangankan,” paparnya.
Sebelumnya politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kesimpulannya unsur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terpenuhi dan statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” bebera Hanny.
Dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu dua saksi ahli juga dihadirkan penyidik yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
Akibat dari laporan tersebut, Marshel diancam dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Penulis: Hasdy