TOTABUAN.CO BOLSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai melakukan tahapan Pilkada lanjutan.
Lanjutan tahapan itu sempat terhenti karena Pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.
KPU RI kemudian, menetapkan pelaksanan pilkada lanjutan yang dimulai dari tahapan yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Tahapan yang dimaksud di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi mengatakan, mulai Senin 15 Juni, tahapan mulai dilanjutkan.
“Tahapan lanjutan dimulai hari ini dengan melaksanakan pengaktifan atau pelantikan PPS,” kata Eskolano.
KPU Bolsel, telah menindaklanjuti keputusan KPU RI ini dengan menetapkan keputusan pemilihan lanjutan masing-masing daerah. Dan mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pilkada.
“Tahapan lanjutan dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
Saat ini KPU Bolsel mulai mengaktifkan kembali atau pelantikan PPS. Pelantikakn Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bolsel serentak tahun 2020 secara daring.
Pada tahapan yang ditetapkan KPU RI,pemungutan suara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19. (*)