TOTABUAN.CO BOLSEL — Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pilkada Bolsel pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sosialisasi tersebut menghadirkan para pemateri yakni Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ardiles Mewoh dan Yessy Momongan, Bawaslu Bolsel Anita Mokodompit dan dihadiri unsur pimpinan partai politik, LO bakal pasangan calon, tokoh masyarakat dan pers. Selain itu dihadiri jajaran Forkopimda Bolsel.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Sabtu 8 Agustus 2020.
Komisioner KPU Bolsel Divisi teknis, Vijay Bumulo mengatakan, sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.
“Karena bakal pasangan calon bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana,” katanya usai kegiatan.
Vijay menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Kata dia, untuk pendaftaran 4 hingga 5 Desember dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk 6 Desember, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, disitu parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.
Namun, kata dia, hanya ada Satu parpol di Kabupaten Bolsel yang yang bisa mengajukan bakal pasangan calon yakni PDI Perjuangan. Sisanya tentu koalisi.
“Partai yang bisa mengajukan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Bolsel,” ucapnya.
Dalam sosialisasi itu, selain persyaratan diusung parpol yang cukup 20 persen, ada juga syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.
“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena mengingat waktu pendaftaran bakal calon yang akan maju, akan dilakukan pada September bulan depan.
“Awal September itu, sudah masuk pada tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon. Sehingga perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada pimpinan partai politik terutama yang memiliki kursi di DPRD terkait syarat dan persyaratan,” tuturnya.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam sosialisasinya mengatakan, pengurus patai politik yang memiliki kursi di DPRD mencermati dokumen yang diperlukan dalam pencalonan nantinya.
Hal ini lanjutnya, agar syarat pencalonan itu nantinya tidak ada permasalahan saat pendaftaran. Terlebih lagi seluruh syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap. Disamping itu, seluruh pengurus partai juga dapat memahami aturan dari persyaratan pencalonan itu. “Untuk pendaftaran pencalonan dilakukan pada 4-6 September mendatang selama tiga hari,” katanya.
Ada dua mekanisme yang bisa ditempuh dalam syarat pendaftaran pencalonan . Pertama terkait jumlah dukungan kursi yang dimiliki partai pengusung di DPRD kurang lebih 20 persen.
“Melalui acara sosialisasi ini saya harapkan bisa memahami syarat dari pencalonan. Ketika pendaftaran pun untuk syarat pencalonan diharapkan sudah lengkap dan sesuai,” pungkasnya.(**)