• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

KPU Bolsel Sosialisasi Syarat Pencalonan Bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2020
in Bolsel
0
KPU Bolsel Sosialisasi Syarat Pencalonan Bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL — Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pilkada Bolsel pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sosialisasi tersebut menghadirkan para pemateri yakni Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ardiles Mewoh dan Yessy Momongan, Bawaslu Bolsel Anita Mokodompit dan dihadiri unsur pimpinan partai politik, LO bakal pasangan calon, tokoh masyarakat dan pers. Selain itu dihadiri jajaran Forkopimda Bolsel.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Sabtu 8 Agustus 2020.

Komisioner KPU Bolsel Divisi teknis, Vijay Bumulo mengatakan, sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.

“Karena bakal pasangan calon bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana,” katanya usai kegiatan.

Vijay menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Kata dia, untuk pendaftaran 4 hingga 5 Desember dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk 6 Desember, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, disitu parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, kata dia, hanya ada Satu parpol di Kabupaten Bolsel yang yang bisa mengajukan bakal pasangan calon yakni PDI Perjuangan. Sisanya tentu koalisi.

“Partai yang bisa mengajukan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Bolsel,” ucapnya.

Dalam sosialisasi itu, selain persyaratan diusung parpol yang cukup 20 persen, ada juga syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.

“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena mengingat waktu pendaftaran bakal calon yang akan maju, akan dilakukan pada September bulan depan.

“Awal September itu, sudah masuk pada tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon. Sehingga perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada pimpinan partai politik terutama yang memiliki kursi di DPRD terkait syarat dan persyaratan,” tuturnya.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam sosialisasinya  mengatakan, pengurus patai politik yang memiliki kursi di DPRD mencermati dokumen yang diperlukan dalam pencalonan nantinya.

Hal ini lanjutnya, agar syarat pencalonan itu nantinya tidak ada permasalahan saat pendaftaran. Terlebih lagi seluruh syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap. Disamping itu, seluruh pengurus partai juga dapat memahami aturan dari persyaratan pencalonan itu. “Untuk pendaftaran pencalonan dilakukan pada 4-6 September mendatang selama tiga hari,” katanya.

Ada dua mekanisme yang bisa ditempuh dalam syarat pendaftaran pencalonan . Pertama terkait jumlah dukungan kursi yang dimiliki partai pengusung di DPRD kurang lebih 20 persen.

“Melalui acara sosialisasi ini saya harapkan bisa memahami syarat dari pencalonan. Ketika pendaftaran pun untuk syarat pencalonan diharapkan sudah lengkap dan sesuai,” pungkasnya.(**)

Tags: Ardiles MewohKPU Bolselkpu sulutPilkadaSosialisasi Syarat CalonStenly Eskolano KakunsiVijay BumuloYessy Momongan
Previous Post

Pencairan Gaji 13 PNS Bolmong Mulai Diproses Senin

Next Post

KPU Bolsel: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Mulai 4 September

Next Post
KPU Bolsel: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Mulai 4 September

KPU Bolsel: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Mulai 4 September

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.