TOTABUAN.CO BOLSEL– Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menlakukan rapt kordinasi (Rakor) mengenai syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai Politik di Pilkada Bolsel yang akan dilaksanakan pada 2020 ini.
Sosialisasi tersebut dibuka Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi, didampingi dua komisoner KPU Bolsel yakni Vijay Bumulo dan Hirzan Muhammad.
Stenly mengatakan, kegiatan sosialisasi kali ini khusus melibatkan seluruh para pimpinan dan pengurus Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Bolsel.
“Sosialisasi ini sangat penting diketahui para pimpinan parpol yang memiliki kursi di DPRD yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon,” kata Eskol sapaan akrabny Stenly Selasa 18 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana.
Komiosiner KPU Bolsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Vijay Bumolo menjelaskan, bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai pada 4-6 September mendatang. Makin dekatnya agenda tersebut, parpol yang akan berencana untk mengusung pasangan calon, sudah mulai mempersiapkan administrasi sebagai syarat calon dn syarat pencalonan seperti dukungan parpol.
Vijay juga mengatakan, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, di mana proses pemerisaan kesehatan bagi pasangan calon yang sudah mendaftar, akan dilakukan di Rumah Sakit Tipe A takni RS Prof Kandow Manado.
“Tes kesehatan bertempat di rumah sakit Tipe A, yakni RS Prof Kandow Manado. Nantinya proses pemeriksaan kesehatan, KPU akan bekerja sama dengan IDI Sulut, HIMSI, BNN Sulut,” bebernya.
Pada pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon, ada beberapa formulir yang harus diisi oleh Partai Politik pengusung bakal pasangan calon.
Untuk memudahkan, KPU juga membuka help desk agar pelayanan makin baik. Dimana melalui program tersebut parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon masing – masing.
Selain persyaratan tersebut, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon yaitu surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi. (*)