TOTABUAN.CO POLITIK — Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid menjadi pasangan pertama yang mendaftar di Kantor KPU.
Kedatanga pasangan yang diusung PDI Perjuanga, PERINDO dan Gerindra di kanto KPU itu, dikawal masa fanatik mereka.
Kendati Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini, namun proses pendaftaran tersebut berjalan sesuai dengan protokoler kesehatan. Setiap peserta yang masuk dibatasi. Bahkan wajib menggunakan masker, cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan duduk sesuai jarak yang telah ditentukan.
Selama hampir dua jam, berkas milik pasangan petahana ini, diteliti satu persatu oleh personil staf KPU untuk memastikan apakah sudah memenuhi syarat pencalonan dan atau syarat calon.
“Setelah diteliti satu persatu, berkas milik pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid diterima. Dalam artian sudah aman,” jelas Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi usai menerima pendaftaran bakal pasangan calon saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU Bolsel Jumat 4 September 2020 .
Dia menjelaskan, untuk syarat calon itu seperti SK B1 KWK dari DPP paetai pengusung, kemudian surat keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan partai di daerah. Begitu juga dengan syarat calon yang sudah diterima.
“Jadi setelah diteliti, berkas yang diserahkan, ada dan memenuhi syarat,” tambahnya.
Dia mengatakan, sebelum mendaftar di KPU, pihak LO pasangan Iskandar Kamaru-Dedy Abdul Hamid telah memasukan terlebih dahulu hasil swab mereka. Hal itu merupakan petunjuk serta keputusan KPU yang wajib diikuti setiap pasangan bakal calon.
Sebelumnya KPU sudah mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum mendaftar dari jalur partai politik.
Komisioner KPU Bolsel Vijay Bumulo menjelaskan, syarat pencalonan harus dipenuhi, meskipun ada tahapan perbaikan berkas. Tetapi, dia meminta, paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama, sudah terlampir.
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik, harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Pada tahapan pendaftaran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon. (*)