TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang rencananya digelar pada 23 September 2020 mendatang, tampaknya akan tertunda. Penundaan itu seiring adanya wabah virus korona.
KPU RI telah mengeluarkan surat bernomor 353/KU.13-SD/02SJ/IV/2020 tertanggal 2 April 2020 tentang cut off penggunaan dana hibah Pilkada.
Surat yang dikeluarkan KPU RI itu, ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU kabupaten/kota yang melaksanakana Pilkada serentak tahun 2020.
Dari isi surat tersebut, ada beberapa point yng disampaikan. Salah satunya meminta agar KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada untuk segera mengembalikan dana hibah ke kas daerah.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.
Dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Komisi ll DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 merealokasi dana Pemilihan Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam isi surat KPU RI yang ditandatangani Plt Sekjen KPU RI Nanang Priyatna meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, untuk tidak menggunakan lagi dana hibah yakni di bulan Maret 2020.
KPU Provinsi dan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak untuk segera melakukan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana hibah yaitu tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana pertanggung jawaban keuangan hibah tanggal 30 April 2020, dengan memperhatikan pertanggung jawaban secara berjenjang.
Selain itu penggunaan dana hibah pada bulan April 2020 sebagaimana pada butir 2 dan butir 3, hanya dapat digunakan untuk penyusunan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah. Selain itu pembayaran hutang atau kewajiban yang telah timbul sebelum penundaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan cut off atau penutupan transaksi, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada serentak 2020 untuk segera melakukan revisi, pengesahan belanja (SP2HL) dan pengesahan pengembalian (SP4HL) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 tentang tata cara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan Pilkada.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer dana hibah atau pencairan dari pemerintah daerah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD, segera menghitung secara cermat pembebanan kegiatan sampai penundaan.
Selanjutnya apabila masih terdapat sisa dana tetap disimpan di rekening KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri perihal pengembalian dana hibah tersebut, maka KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota segera mengembalikan atau menyetor ke kas daerah.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Bolsel telah melakukan pencairan ke KPU Bolsel sebesar 6.1 miliar rupiah. Dana hibah itu, telah dicairkan sejak tahun anggaran 2019 yang dianggarkan melalui APBD Perubahan. Dan kembali dicairkan lewat APBD tahun anggaran 2020.
Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan KPU setempat.
“Tentunya, TAPD akan mereview kembali penggunaan dana oleh KPU Bolsel per 31 Maret 2020 sudah berapa yang digunakan membiayai tahapan apa saja,” katanya.
Diakui pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayai pesta demokrasi lima tahun itu dan diberikan kepada sejumlah lembaga penyelenggara serta institusi TNI- Polri guna membackup pengamanan.
Besarnya kebutuhan yang harus dipenuhi, membuat Pemkab harus putar otak, untuk membijaki dengan tidak meninggalkan kewajiban sejumlah program yang ada.
Dia mengatakan, untuk beban Pilkada Bolsel tahun 2020, pemerintah daerah mengalokasika dana lewat APBD berjumlah 25.9 Miliar. Itu terdiri KPU 15.5 Miliar, Polres 3 Miliar, Bawaslu 6.9 Miliar dan Kodim 500 juta.
“Total untuk membiayai Pilkada berjumlah 25.9 Miliar,” beber Arvan.
Arvan berujar ada mekanisme penghitungan penggunaan dengan melibatkan dari BPKP dan Inspektorat.
Untuk pencarian dana hibah, baru dua lembaga yang dicairkan. Yakni KPU 6.1 miliar dan Bawaslu berjumlah 2.7 Milir lebih.
Sedangkan dua institusi Polres dan Kodim belum sama sekali.
“Kalo Bolsel yang belum ditransfer untuk dana hibah itu yakni dana pengamanan baik Polres maupun Kodim,” jelasnya. (*)