TOTABUAN.CO BOLSEL—Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memutuskan, pembatasan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4.818.317.500.
Pembatasan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama tim kampanye masing-masing pasangan calon di kantor KPU Bolsel Selasa (25/8).
Ketua KPU Bolsel Zulkarnaim Kamaru mengatakan adanya beberapa metode kampanye pilkada yang difasilitasi KPU menggunakan dana APBN, yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. Sementara itu, setiap pasangan calon hanya akan membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.
Pembatasan dana kampanye pilkada sudah dihitung. Pembatasan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar.
Tiga prinsip dasar pengaturan dana pilkada, yaitu pertama, prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan. Kedua, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye, sehingga bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan, tambah Kamaru.
Sekretaris DPC PDIP Bolsel Zainal Alamri mengatakan, biasanya master of ceremony (mc) dalam satu acara biasanya satu paket. Ia mempertanyakan apakah dana bisa diubah untuk satu paket.
Namun Kamaru menyatakan, anggaran bisa diubah. Akan tetapi, untuk barang yang sudah ada standarnya tidak boleh diubah.
Dia mencontohkan, makan minum. Itu sudah ada standarnya, tambah Kamaru.
Salah satu komisioner KPU Bolsel Eister Lintong menambahkan, ada beberapa barang suvenir yang sudah punya standar harga . Seperti payung, stiker dan lain-lain tidak boleh melebihi harga standar .
“Pembahasan ini juga tidak membahas soal sosialiasi KPU. KPU punya budget sendiri baliho dan lain-lain,” katanya.
Sedangkan untuk kendaraan rapat umum semua sepakat untuk 7.500 orang. Catatan asumsi hanya ada satu dapil yang biasanya mengacu pada pileg atau buat baru dan dua pasangan calon.
Di mana hanya ada satu pasangan calon boleh berkampanye setiap harinya pada masa kampanye di seluruh wilayah kabupaten/kota.
“Jumlah hari masa kampanye mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015 sebanyak 99 hari dan sudah dikurangi dua hari tanggal merah atau hari libur. Karena hanya boleh satu paslon yang kampanye, jumlah hari kampanye setiap calon adalah 49 dan di situ satu hari untuk rapat umum,” katanya. (Has)
Berikut Rincian Total Rp 4.818.317,500 Pembatasan Dana Kampanye
1. Rapat Umum (1 kali) harga satuan Rp 917.150.000, jumlah Rp 917.150.000
2. Pertemuan terbatas (49 kali) harga satuan Rp 39.375.000, jumlah Rp 1.929.375.000
3. Pertemuan terbatas (49 kali) harga satuan Rp 33.787.500, jumlah Rp 1.655.587.500
4. Pembuatan bahan kampanye (1 paket) harga satuan Rp 216.205.000, jumlah Rp 216.205.000
5. Jasa manajemen/konsultan (1 orang/perusahaan) harga satuan Rp 100 Juta, jumlah Rp 100 Juta.