TOTABUAN.CO POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan sosialisasi terkait pemilihan kepala daerah gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang akan maju di Pilkada serentak 2020 ini.
Pada sosialisasi tentang syarat dan persyaratan yang dilakukan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menghadirkan para pemateri dari KPU Provinsi Sulut, yakni Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Komsioner KPU Yessy Momongan. Selain itu pihak Bawaslu serta para pimpinan parpol, LO dan unsur media.
Dalam sosialisasi itu, Yessy menegaskan, tentang sejumlah syarat dan persyaratan bagi bakal calon yang akan maju di PIlkada.
“Para pimpinan parpol yang akan mengusung calonnya, sudah bisa mempersiapkan syarat dan persyarata yang telah ditentukan untuk dimasukan ke KPU mulai 4 September,” katanya.
Di mana sangat tegas, KPU telah memasukan larangan bagi mantan narapidana.
Seperti, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Aturan tersebut tercantum Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati da wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu lanjut Yessy, syarat lain seseorang boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah apabila yang bersangkutan berstatus narapidana, tetapi tidak menjalani pidana dalam penjara. Misalnya, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik.
Syarat lain orang yang bisa mencalonkan diri maju di Pilkada berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, Yessy mengingatkan, agar pimpinan parpol yang akan mengusung calon, berkonsultasi dengan KPU tentang syaray dan persyarata yang telah ditetapkan.
“Masih ada waktu, segera berkonsultasi ke KPU tentang syarat dan persyaratan yang ada,” ungkpanya.
Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan. Mengingat tahapan pembukaan pendaftaran tinggal beberapa ppekan ke depan.
“Pembukaan pendaftaran akan dimulai 4-6 September. Hanya tiga hari dibuka,” kata Eskol sapaan akrabnya.
Menurutnya, meski di tengah Pendemi Covid-19 serta musibah banjir yang melanda kabupaten Bolsel, namun tahapan Pilkada sedang berjalan.
“Saat ini tahapan yang sedang berlangsung yakni pencocokan dan penelitian (coklit),” jelasnya.(*)