TOTABUAN.CO BOLSEL — Menjelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Bolsel Zulkarnain Kamaru mengatakan, untuk pendaftaran PPK mulai berlangsung 25 – 31 Januari dan PPS akan dimulai 6-12 Februari 2018.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS bisa mengirimkan berkas pendaftaran ke KPU Bolsel,” kata Zulkarnain Senin (22/1).
Untuk menjadi anggota PPS dan PPK, harus bebas dari keanggota partai politik, warga Indonesia, berusai paling rendah 17 Tahun, setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Menurutnya, seleksi administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPK dan PPS berdasarkan undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilu.
Terpisah Komisoner KPU Bolsel Divisi Teknis Ipik Yasin menambahkan, untuk persyaratan menjadi calon anggota PPK dan PPS telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Persyaratan tersebut adalah usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik paling lama lima tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun, dan belum pernah diberi sanksi pemberhentian oleh DKPP (dewan kehormatan penyelenggara Pemilu).
“Syarat lainnya adalah surat keterangan kesehatan atau rumah sakit serta tidak pernah menjadi anggota PPK/PPS selama dua periode kepemiluan berturut-turut,” jelasnya.
KPU Kabupaten Bolmong Selatan akan menggelar sosialisasi rekrutmen PPS di sejumlah kecamatan, ujarnya. (*)