Korupsi Dana Desa, Sangadi Meyambanga Ditahan Kejaksaan

Penyidik dari Tim Kejaksaan Cabang Dunoga saat akan menyerahkan tersangka KB

TOTABUAN.CO BOLSEL – Kembali satu Sangadi (kepala dsa red) di Kabuparen Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu karena tersandung tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Seelah melalui proses penyidikan, KB alias Karim Sangadi Meyambanga Kecamatan Posigadan akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Cabang Dumoga Rabu 25 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumondo mengatakan, KB resmi ditahan atas dugaan penyalagunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan tahun angaran 2020.

“Tersangka KB dan barang bukti sudah kita serahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Edwin.

Penyerahan tersangka itu dan barang bukti itu dengan nomor : B-140/P.1.12.8/05/2022  tertanggal 24 Mei 2022.

Meski telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Kotamobagu, namun KB sementara dititipkan Sel Polsek Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari.

Berdsarakan pemeriksaan kata Edwin, KB telah melakukan tindak pidana Korupsi DD dan ADD di desa yang ia pimpin.

Atas tindak pidana yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar 533 juta rupiah lebih, jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses