TOTABUAN.CO BOLSEL —Dalam masyarakat yang terus berkembang, integritas publik dan akuntabilitas hukum menjadi pilar utama kepercayaan. Namun, ketika kasus hukum yang belum tuntas ditarik ke dalam pusaran media sosial dan opini liar, siapa pun bisa menjadi korban termasuk mereka yang sama sekali tidak terlibat. Itulah yang kini tengah dialami Marsel Aliu, anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dari Partai NasDem.
Marsel secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang menyeret nama Revan Kurniawan Santoso alias Aan seorang pemuda yang terlibat dalam insiden penikaman saat malam penutupan drag race di Desa Sondana. Korban dalam insiden tersebut, menurut Marsel, bukan orang lain, melainkan sepupu kandungnya sendiri.
“Saya tidak berada di lokasi kejadian, dan saya tidak tahu-menahu soal penangkapan maupun proses hukum Aan,” tegas Marsel dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Namun, namanya terseret dalam percakapan warganet setelah beredarnya sebuah video pengakuan Aan.
Dalam video yang menyebar luas itu, Aan menyebut nama anggota DPRD Marsel Aliu.
Dalam keterangannya, Marsel mengaku siap menghadapi jalur hukum jika memang ada laporan resmi terkait keterlibatannya. Bahkan, ia menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk menuntut balik pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
“Silakan laporkan. Biar penyidik nanti yang menilai berdasarkan fakta. Tapi jika tuduhan itu tidak terbukti, saya tidak akan tinggal diam,” katanya.
Kasus Aan memang menyita perhatian. Kejadian penikaman di malam drag race yang kemudian berujung pada penahanan Aan, pelimpahan ke kejaksaan, hingga akhirnya meninggal dunia di dalam tahanan, menciptakan gelombang pertanyaan publik.
Pihak Polres Bolsel, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan RSUD Bolsel telah melakukan klarifikasi bersama, menyebut bahwa Aan dalam kondisi sehat saat diserahkan ke kejaksaan. Prosedur pelimpahan dilakukan sesuai protokol hukum dan administrasi.
Namun munculnya video pengakuan Aan yang menyebut dirinya dipukul dengan pipa besi dan mengalami luka dalam meski belum diverifikasi secara forensik membuka ruang spekulasi liar. Keluarga Aan kemudian mengambil langkah hukum dengan melakukan otopsi jenazah di RSUP Kandou Manado sebagai bentuk pencarian keadilan.
Fenomena keterlibatan Marsel sebagai pihak yang dituding tanpa bukti kuat membuka pertanyaan lebih luas tentang budaya digital dan etika komunikasi publik.
Di era keterbukaan informasi, media sosial menjadi ruang publik yang bising dan tak jarang digunakan untuk membentuk opini tanpa dasar. Tuduhan bisa menyebar dalam hitungan menit, dan kerusakan reputasi bisa terjadi sebelum ada proses verifikasi hukum.
“Ini bukan sekadar soal nama baik. Ini soal bagaimana kita sebagai masyarakat harus belajar untuk tidak membunuh karakter seseorang hanya karena asumsi,” kata Marsel.
Klarifikasi Marsel bukan hanya pembelaan diri, melainkan ajakan agar semua pihak kembali kepada jalur hukum, bukan pada pengadilan opini. Sebagai tokoh publik, Marsel menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum dan akan bertindak jika martabatnya dirusak tanpa dasar.
“Kalau tidak terbukti, saya punya hak hukum untuk menuntut balik,” tandasnya.
Namun, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang diarahkan padanya, ada tanggung jawab moral dan etik yang melekat pada setiap pernyataan publiknya, terutama sebagai representasi masyarakat Bolsel di lembaga legislatif.
Di era digital, segala bentuk pernyataan, tanggapan, hingga ekspresi di media sosial akan ditafsirkan secara luas oleh publik. Apalagi, dalam kasus yang mengandung unsur kekerasan dan kematian, emosi masyarakat sedang tinggi. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan dari seorang pejabat publik bukan hanya pembelaan, tetapi juga keteladanan komunikasi dan empati.
Wakil rakyat bukan hanya bicara hukum, tapi juga harus tampil sebagai jembatan rasa masyarakat. Menenangkan, bukan memperkeruh; mendengar, bukan menepis.
Oleh karena itu, akan jauh lebih bijaksana apabila klarifikasi yang disampaikan Marsel tidak hanya fokus membantah dan menantang secara hukum, tetapi juga mengandung kesadaran sosial seperti menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban. Serta menunjukkan kepedulian terhadap proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak. (*)