TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu saat ini terus menseriusi terkait dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) saat ikut pemilihan kepala desa 2014 lalu.
“Kasusnya sudah masuk dalam tahapan sidang. Rencana Kamis (6/8) akan dilakukan sidang,” kata Kepala seksi pidana umum (Kasie Pidum) Ferry Febrianto Selasa (3/8).
Dia menjelaskan, kasus dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilakukan RM alias Rizal, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para panitia seleksi.
“Bila terbukti dalam persidangan, oknum kepala desa bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara enam tahun,” kata dia.
Dijelaskannya RM saat mendaftar pada pemilihan kepala di Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur diduga menggunakan Ijazah milik orang lain. Nama pemilik ijasah diganti dengan namanya untuk didaftar ikut seleksi pada 2014 lalu. RM akhirnya dinyatakan lolos dan ikut dalam pemilihan. Meski diduga menggunakan ijasah palsu dewi fortuna tampak berpihak pada RM. RM terpilih menjadi orang nomor satu di Desa Pidung saat pemilihan. Namun, tak berselang lama menjabat kepala desa, RM akhirnya dilapor karena ijsaha yang dipakai saat mendaftar diduga milik orang lain. Saat ini RM sedang menghadapi persidangan. (Has)