TOTABUAN.CO BOLSEL –Kemendikburistek-RI mengesahkan Tari Dangisa asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Penetapan itu sekaligus diberikan piagam yang diterima Bupati Bolsel Iskandar Kamaru pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
“Alhamdulillah, terima kasih atas partisipasi dan kerja keras dari semua pihak sehingga Tari Dangisa berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2022. Semoga dengan hasil ini kebudayaan Bolsel makin dikenal di seluruh Nusantara,” ujar Bupati Iskandar Kamaru.
Penetapan Tarian Dangisa setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2022.
Sertifikat tersebut diserahkan Dirjen Kebudayaan Sjamsul Hadi mewakili Mendikburistek Nadiem Anwar Makarim.
Sebagai informasi, tahun ini ada 200 penerima sertifikat dan Tari Dangisa asal Kabupaten Bolsel, merupakan satu-satunya penerima asal Provinsi Sulawesi Utara.
“Terima kasih atas partisipasi dan kerja keras dari semua pihak sehingga Tari Dangisa berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2022. Semoga dengan hasil ini kebudayaan Bolsel makin dikenal di seluruh Nusantara,” ujar Bupati Iskandar.
Penyerahan sertifikat itu dihadiri para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Sementara turut mendampingi Bupati, Asisten III Rikson Paputungan, Kadis Dikbud Rante Hattani, Kadis Sosial Syaiful Botutihe dan Kadis Kesehatan dr. Sadli Mokodongan.
Tarian Dangisa masuk 200 karya budaya.
Pada Malam Apresiasi Kebudayaan setidaknya ada 29 pelaku seni dan budaya menerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 salah satunya adalah Tarian Dangisa dari Kabupaten Bolsel.
Tak hanya itu, dalam kegiatan yang sama, 200 karya budaya menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan 200 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) menyiratkan pesan untuk meingkatkan perlindungan terhadap warisan budaya di Indonesia.
Untuk diketahui, acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai apresiasi sekaligus pengingat pentingnya pelestarian budaya. (*)