Kejaksaan Kotamobagu Tetapkan Anwar Mooduto Masuk DPO

TOTABUAN.CO HUKRIM – Anwar Mooduto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu setelah Cabang Kejaksanaan Negeri KOtamobagu di Dumoga mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pencarian orang bernomor: B-874/P.1.12.8/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Evans Sinulingga menegaskan, Anwar ditetapkan sebagai DPO karena hingga kini telah menghilang sejak  November 2020 lalu. “Tersangka tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Evans.

Bacaan Lainnya
Surat Daftar Pencarian Orang Yang Dikeluarkan Kejaksaan Negri Kotamobagu Cabang Dumoga

Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan  Anwar 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dengan ditetapkannya Anwar kedalam DPO, upaya pencarian bisa dimaksimalkan karena akan melibatkan seluruh jaringan kejaksaan di seluruh Indonesia.

Anwar juga beberapa waktu lalu telah dijemput secara paksa di Dusun I Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan. Namun, tim dari Kejaksaan mendapat perlawanan oleh sekelompok warga dengan membawa parang.

“Bagi siapa yang melihat keberadaan tersangka menghubungi Cabjari Dumoga,Kejaksaan Tinggi setempat, Kejaksaan Negeri setempat, Kantor Kepolisian setempat dan atau menghubungi nomor 08121501418 atau 082138008031.

Anwar Mooduto merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan alat dan mesin pertanian yang bersumber dari Dana Desa Ilohelumo tahun 2018 berbanderol Rp509.500.000.

Dalam kasus tersebut,  Anwar selaku pihak penyedia, diduga melakukan mark up pengadaan 120 unit mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin Katinting sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp321.931.931.

Atas perbuatannya, SM dan AM diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses