TOTABUAN.CO BOLSEL–Kejaksaan Cabang Domuga dalam waktu dekat akan segera membawa berkas kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di dinas kelautan perikanan kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
Kepala Kejaksaan Cabang Dumoga La Haja menjelaskan, berkas kasus pengadaan speed boat tahun anggaran 2010 itu, sudah rampung. Sehingga akan segera dibawah ke pengadilan Tipikor.
” Berkasnya sudah rampung, kemungkinan dalam waktu dekat,berkasnya akan segera kita bawah ke pengadilan Tipikor,”kata dia.
Untuk kasus itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NG, JK dan JS. Dari tiga orang itu dua diantaranya adalah PNS yakni satu pejabat pembuat komitmen, satu mantan kepala dinas dan satu lagi kontraktor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab,proses pencairan dana pada tahun anggaran 2010 itu, ternyata barangnya tidak ada. Nanti didesak kemudian kontraktor baru menyerahkan speed boat pada 2011.
” Saat dana dicairkan ternyata barangnya tidak ada. Itu bisa dikatakan fiktif. Kemudian barangnya nanti diserahkan pada tahun 2011. Bahkan setelah diperiksa tidak sesuai spek. Ini juga tak sesuai dengan asas manfaat,”ujarnya.
Mereka diancam dengan pasal 2,pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 18 nomr 31 tahun 1999 dan jonto undang-undang tipikor nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan diatas satu tahun penjara.
Editor Hasdy Fattah