TOTABUAN.CO BOLSEL — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Revan Kurniawan Santoso alias Aan, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Informasi ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, Inton Budi Santoso, ayah kandung korban. Surat bernomor B/776/XI/2025/Ditreskrimum tersebut memuat sejumlah poin penting yang menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum kasus ini.
Dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum, serta pengumpulan barang bukti. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Ditreskrimum Polda Sulut menggelar gelar perkara pada 11 November 2025, dan menetapkan empat anggota Polres Bolsel sebagai tersangka, yakni IPTU Deddy Vengky Matahari (Kasat Reskrim Polres Bolsel – telah dinonaktifkan), I Made Arjuna, Lourentius Liusa dan Vence Budiman.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Menyikapi perkembangan terbaru ini, keluarga korban, melalui Inton Budi Santoso, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulut atas keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus yang menimpa anaknya.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sulut, khususnya Ditreskrimum, yang telah bekerja transparan dan menunjukkan progres signifikan. Ini memberi kami harapan bahwa keadilan untuk almarhum Aan benar-benar diperjuangkan,” ujar Inton.
Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan tanpa intervensi dan semua pihak yang bertanggung jawab bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik memastikan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dasar LP/B/105/VIII/2025/SPKT/POLRES BOLSEL/POLDA SULUT tertanggal 20 Agustus 2025.
SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.
Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara pro justitia, demi memastikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik. (*)






