TOTABUAN.CO BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menetapkan lokasi debat publik sesi satu antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pemilihan Tahun 2020. Hal itu berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan KPU dengan nomor 102/PL.02.4-Und/7111 /Kab/Xl/2020 perihal undangan debat publik antar-pasangan calon.
“Iya, untuk debat publik akan dilaksanakan di Manado, tepatnya di Swisbel Hotel,” ujar Komisionr KPU Bolsel Vijay Bumulo Senin 8 November 2020.
Debat tersebut merupakan tahapan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 487/PL. 02.4 Kpt/06/KPU/X/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/lX/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye .
“Rencana debat publik itu akan dilaksanakan Kamis 12 November 2020 mulai pukul 20.00 Wita,” jelasnya.
Vijay menjelaskan, dalam debat tersebut setiap peserta akan dibatasi. KPU hanya mengundang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Empat orang tim kampanye pasangan calon.
Tim kampanye atau tim pendukung dan undangan lainnya yang bisa masuk ke lokasi pelaksanaan Debat adalah yang menggunakan Id Card yang akan dibagikan oleh KPU Bolsel.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh peserta debat publik wajib mentaati protokol kesehatan pada saat melakukan perjalanan maupun pada saat mengikuti kegiatan.
“Tetap akan menerapkan protokoler kesehatan,” pungkasnya.(*)