• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Kajari Dumoga Tahan Mantan Bendahara PPKAD Bolsel

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2017
in Bolsel, Hukrim
0
Kajari Dumoga Tahan Mantan Bendahara PPKAD Bolsel

Usai diperiksa tersanga AB langsung digiring ke mobil tahanan da dititip di Rutan

47
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL—Kejaksaan cabang Dumoga akhirnya resmi menahan mantan Bendahara Dinas PPKAD Bolmong Selatan (Bolsel) AB alias Mat Senin (14/8). Mat ditahan terkait kasus dugaan korupsi mark up gaji CPNS yang terjadi pada 2010 silam. Usai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mat langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dan dititip menuju Rutan Kotamobagu.

Kepala Cabang Kejaksaan Dumoga Sumarni Larape mengatakan, penahanan terhadap AB, karena sudah memenuhi dua alat bukti. Pertama bukti dokumen, keterangan tujuh saksi serta pengakuan yang tersangka.

“Dua alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penanahan. Makanya usai dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan,”katanya Senin (14/8).

Kasus ini terjadi pada 2010 lalu saat itu tersangka dipercayakan menjabat sebagai Bendahara gaji di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (PPKAD). Sistem pembayaran gaji yang masih manual pada waktu itu, menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memainkan angka-angka gaji yang diterima para CPNS.

“Jadi modus tersangka untuk markup gaji bagi untuk dua ratusan CPNS waktu itu, misalnya gaji 2 juta, dilebihkan menjadi tiga juta. Kelebihan itu yang diambil. Sehingga Negara dirugikan 750 juta,” jelasnya.

Kasus yang merugikan Negara senilai 750 juta, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1Miliar.

 

 

Penulis: Hasdy

 

Tags: Kasus Gaji CPNSKejari DumogakorupsiSumarni Larape
Previous Post

Tatong: Saya Mendaftar ke Sejumlah Partai Bukan Tidak Percaya Diri, Tapi…

Next Post

Walikota Tatong Bara Buka Sosisalisasi PTSL Tahun 2017

Next Post
Walikota Tatong Bara Buka Sosisalisasi PTSL Tahun 2017

Walikota Tatong Bara Buka Sosisalisasi PTSL Tahun 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama
Bolmong

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

by Redaksi
30 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Suasana duka menyelimuti Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) setelah dua pemuda kembar, Randy dan...

Read moreDetails
Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

30 November 2025
Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

30 November 2025
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Bolmong Capai 80,45 Persen

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Bolmong Capai 80,45 Persen

30 November 2025
Gangguan Sistem, Nasabah BSG Kehilangan Saldo

Gangguan Sistem, Nasabah BSG Kehilangan Saldo

29 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.