TOTABUAN.CO BOLSEL—Kejaksaan cabang Dumoga akhirnya resmi menahan mantan Bendahara Dinas PPKAD Bolmong Selatan (Bolsel) AB alias Mat Senin (14/8). Mat ditahan terkait kasus dugaan korupsi mark up gaji CPNS yang terjadi pada 2010 silam. Usai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mat langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dan dititip menuju Rutan Kotamobagu.
Kepala Cabang Kejaksaan Dumoga Sumarni Larape mengatakan, penahanan terhadap AB, karena sudah memenuhi dua alat bukti. Pertama bukti dokumen, keterangan tujuh saksi serta pengakuan yang tersangka.
“Dua alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penanahan. Makanya usai dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan,”katanya Senin (14/8).
Kasus ini terjadi pada 2010 lalu saat itu tersangka dipercayakan menjabat sebagai Bendahara gaji di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (PPKAD). Sistem pembayaran gaji yang masih manual pada waktu itu, menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memainkan angka-angka gaji yang diterima para CPNS.
“Jadi modus tersangka untuk markup gaji bagi untuk dua ratusan CPNS waktu itu, misalnya gaji 2 juta, dilebihkan menjadi tiga juta. Kelebihan itu yang diambil. Sehingga Negara dirugikan 750 juta,” jelasnya.
Kasus yang merugikan Negara senilai 750 juta, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1Miliar.
Penulis: Hasdy