• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Kabupaten Bolsel Terapkan Sanksi Pemotongan TKD Jika Tak Masukan RUP Akhir Tahun

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2018
in Bolsel
0
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy

0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerapkan aturan baru menuju tahun anggaran 2019 mendatang.

Menurut Sektetaris Daerah (Sekda) Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, hasil pertemuan yang dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2019.

“Hasil rapat, batas pemasukan akhir Desember 2018 ini,” ujar Arvan usai mengikuti rapat bersama jajaran OPD di aula Kantor Bappeda Kamis (6/12/2018).

Arvan menjelaskan, menghadapi lelang proyek fisik maupun non fisik, RUP yang dimasukan setiap OPD akan ditayangkan pada akhir Desember 2018 ini. Mengingat pelaksanaan kegiatan ppada 2019 mendatang.

“Berdasarkan keputusan, jika tidak dimasukan ini akan menjadi salah satu indikator pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Januari tahun 2019 nanti,” tegasnya.

Penayangan RUP pada Desember mengingat pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran (PA) adalah mutlak dilaksanakan kata dia. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

“RUP tahun anggaran 2019 harus segera tayang akhir Desember ini, untuk mencegah jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik yang telah direncanakan di masing-masing OPD, pada tahun anggaran 2019 nanti,” ujarnya.

Kewajiban menanyangkan RUP ini menjadi ranahnya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran mengumumkan RUP dimaksudkan, agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa, yakni terbuka dan transparan.

Hal ini dilakukan juga lanjutnya, karena merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

“Di mana pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran wajib menayangkan RUP pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender,” tambah Arvan menjelaskan.

Ia berharap proaktif dari seluruh OPD. Jadi, tidak harus menunggu sanksi kemudian melaksanakan kewajiban. Hal ini dilakukan untuk kemajuan dalam pembangunan.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Bolaang Mongondow SelatanIskandar KamaruKabupaten BolselMarzanzius Arvan OhyRencana Umum Pengadaan
Previous Post

Polsek Posigadan Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Baterai Tower  

Next Post

Kabupaten Bolmong Rangking Dua dari Bolsel Korsupgah KPK

Next Post
Korsupgah KPK

Kabupaten Bolmong Rangking Dua dari Bolsel Korsupgah KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.