TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru mengatakan, hasil tindaklanjut rekomendasi audit BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Bolsel berada di posisi ke dua.
Posisi itu menurut Bupati merupakan salah satu upaya kerja keras dan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK.
“Kabupaten Bolsel dalam tindaklanjut berada di posisi kedua denan 86.17 persen. Kami berada di posisi kedua persentase tertinggi,” kata Iskandar.
Dari 15 kabupaten kota yang ada di Sulut, belum ada yang mencapai 90 persen. Itu terlihat karena peringkat pertama Kota Bitung saja berada 86,34 persen.
Pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK RI semester 2 tahun 2019 yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut di Manado berlangsung 9-11 Desember. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Marzansius Arvan Ohy, Kepala Inspektorat Bolsel Ridel Paputungan dan Kepala BPKPD Lasya Mamonto.
“Alhamdulilah Bolsel berada di posisi ke dua,” sambung Kepala Inspektorat Bolsel Ridel Paputungan.
Untuk peringkat pertama diraih Pemkot Bitung dengan 86,34% dan peringkat 3 diraih Kotamobagu dengan 85,08%.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi menjelaskan, pemantaun tindaklanjut BPK RI merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah. Selain itu untuk melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” jellasnya.
Ia menyebutkan bahwa, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan.
“Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Oleh karena itu, selain melakukan pemeriksaan, BPK juga memantau dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan. Hasil pemantauan tersebut akan dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). (**)