TOTABUAN.CO BOLSEL – Setelah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah milik Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2018 diserahkan ke Pemprov Sulut Kamis 20 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan PengelolaanKeuangan Aset Daerah (BPKAD) Bolsel Lasya Mamonto, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana pemerintah daerah wajib membuat dan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi Ranperda tersebut sudah kita serahkan ke Pemprov Sulut,” ujar Lasya yang didampingi Kabis Keuangan Vindi Nelson Kalay .
Ranperda diterima Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut Djoni M. Wilar.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulut, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan Pemda pertama yang telah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 diikuti oleh Kota Bitung dan Pemkab Sitaro.
Menurut Lasya penyusunan Ranperda ini merupakan agenda tahunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah bahwa Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
“Ini juga berkat komitmen dan dukungan pihak legislatif yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan Ranperda dimaksud dan terus menjaga konsistensi menjadi daerah tercepat dalam penyampaian Ranperda sebagaimana dimaksud. Selanjutnya kami menunggu jadwal evaluasi oleh tim Pemprov Sulut sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (**)