TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai akan menerapkan penyederhanaan birokrasi.
Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius Arvan Ohy selaku pengarah tim kerja memimpin rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Kompleks Perkantoran Panango Rabu 5 Mei 2021.
Arvan menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi (PB) adalah pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan untuk kabupaten/kota yang akan dialihkan dalam PB adalah jabatan pengawas eselon IV dengan rincian,
Jabatan Pengawas 321 jabatan, disederhanakan menjadi 205 jabatan, dipertahankan 116 jabatan.
“Jabatan yang tidak dialihkan adalah Jabatan pengawas di Sekretariat dinas/badan/kantor/Setwan, jabatan pengawas di Bagian PBJ, jabatan pengawas di RSUD, jabatan pengawas TU Kepegawaian dan Keuangan di Bagian Umum Setda, jabatan Pengawas di kecamatan, jabatan pengawas TU di Kesbang dan jabatan KTU di UPTD Air Minum,” katanya.
Sedangkan jabatan Pengawas di luar dari jabatan di atas ada di bidang dan bagian di Setda dan Setwan dialihkan ke fungsional sesuai dengan jabatan fungsional teknis masing-masing.
Rapat tersebut juga dibahas bahwa jabatan yang kosong dan jabatan yang masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) wajib diisi terlebih dahulu dengan pejabat definitif.
“Untuk pengisiannya akan diajukan ke Mendagri karena Bolsel masuk daerah yang melaksanakan Pilkada. Setelah semua jabatan pengawas yang kosong dan Plt diisi dengan pejabat Definitif, barulah data identifikasi penyederhanaan Birokrasi ini akan disampaikan ke Kemendagri melalui Biro Organisasi Provinsi Sulut untuk diverifikasi,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, Mendagri pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan surat dengan Nomor : 800/2603/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan surat Nomor: 800/2603/OTDA hal: penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa: unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaknsanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup, seperti kewenangan otorisasi bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit satuan kerja pengadaan barang/jasa.
Jenis dan jenjang jabatan yang dipertahankan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota adalah, pejabat administratif (tidak disederhanakan) pejabat pengawas Kasubag TU atau sebutan lain pada sekretariat daerah.
Pejabat pengawas pada sekretariat dinas/badan/sekretariat DPRPD/ Inspektorat. Pejabat pengawas pada bagian/subbag pengadaan barang dan jasa, pejabat pengawas pada Rumah sakit daerah, pejabat pengawas pada UPT, pejabat pengawas pada kecamatan/kelurahan, pejabat pengawas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hasil pemetaan yang hanya dapat dibentuk setingkat seksi/sub bidang sebagaimana pasal 40 ayat (10) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (*)