TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru menandatanganan surat penunjukan integrasi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Penandatangan itu, dihadiri Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, Sekretaris Daerah Marzansius Arfan Ohy, Kepala Dinas PMD Ekafri Van Gobel dan Kadis Kesehatan dr Sadly Mokodongan di ruang kerja Bupati Senin 21 September 2020.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengaatakan, penandatanganan it sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk senantiasa bersinergi dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Bupati, Pemda telah menganggarkan kepala dan perangkat desa bersama keluarganya sebagai peserta BPJS kesehatan. Tujuannya agar tetap dalam perlindungan dalam mengemban tugas pelayanan baik pemerintahan maupun kemasyaratan.
“Iuran JKN kepala desa dan perangkat desa bersama keluarga dibayarkan oleh Pemda Bolsel melalui dinas PMD dengan penggangaran 4% dan di Siltap melalui ADD 1%,” ujar Iskandar.
Hal itu juga sesuai amanat Permendagri nomor . 119 Tahun 2019.
Penandatangan itu dihadiri kepala Kepala BPJS Cabang Tondano Erfan Nugraha.
Berdasrkan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana salah satu ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta JKN-KIS untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepala Dinas PMD Bolsel Ekafri Van Gobel menambahkan, hal ini sangat diperlukan oleh aparat desa agar memahami aturan-aturan yang berlaku terkait Program JKN-KIS.
“Hadirnya Pepres Nomor 82 Tahun 2018 ini bisa memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
Jaminan Kesehatan ini secara khsusus digunakan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa masuk dalam segmen kepesertaan pegawai pemerintahan non pegawai negeri, yang pembiayaannya dapat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tanggungan maksimal 5 orang yang masuk dalam keluarga inti.
“Kami harapkan kepala desa dan perangkat desa bisa yang belum menjadi peserta JKN-KIS, bisa segera didaftarkan untuk memenuhi kewajiban yang diamanahkan regulasi. Karena dengan adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa, dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Dan perangkat desa juga dapat menyosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya dan manfaat yang didapatkan sebagai peserta JKN-KIS. (*)