• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Iskandar Setujui Aparat Desa dan Keluarganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Redaksi by Redaksi
21 September 2020
in Bolsel
0
Iskandar Setujui Aparat Desa dan Keluarganya Jadi  Peserta BPJS Kesehatan
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru menandatanganan surat penunjukan integrasi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) kesehatan.

Penandatangan itu, dihadiri Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, Sekretaris Daerah Marzansius Arfan Ohy, Kepala Dinas PMD Ekafri Van Gobel dan Kadis Kesehatan dr Sadly Mokodongan di ruang kerja Bupati Senin 21 September 2020.

Bupati  Bolsel Iskandar Kamaru mengaatakan, penandatanganan it sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk senantiasa bersinergi dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Bupati, Pemda telah menganggarkan kepala dan perangkat desa bersama keluarganya  sebagai peserta BPJS kesehatan. Tujuannya agar tetap dalam perlindungan dalam mengemban tugas pelayanan baik pemerintahan maupun kemasyaratan.

“Iuran JKN kepala desa dan perangkat desa bersama keluarga dibayarkan oleh Pemda Bolsel melalui dinas PMD dengan penggangaran 4% dan di Siltap melalui ADD 1%,” ujar Iskandar.

Hal itu juga sesuai amanat Permendagri nomor . 119 Tahun 2019.

Penandatangan itu dihadiri kepala Kepala BPJS Cabang Tondano Erfan Nugraha.

Berdasrkan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana salah satu ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta JKN-KIS untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala Dinas PMD Bolsel Ekafri Van Gobel menambahkan, hal ini sangat diperlukan oleh aparat desa agar memahami aturan-aturan yang berlaku terkait Program JKN-KIS.

“Hadirnya Pepres Nomor 82 Tahun 2018 ini bisa memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa,” katanya.

Jaminan Kesehatan ini secara khsusus digunakan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa masuk dalam segmen kepesertaan pegawai pemerintahan non pegawai negeri, yang pembiayaannya dapat  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tanggungan maksimal 5 orang yang masuk dalam keluarga inti.

“Kami harapkan kepala desa dan perangkat desa bisa yang belum menjadi peserta JKN-KIS, bisa segera didaftarkan untuk memenuhi kewajiban yang diamanahkan regulasi. Karena dengan adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa,  dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Dan perangkat desa juga dapat menyosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya dan manfaat yang didapatkan sebagai peserta JKN-KIS. (*)

Tags: Aparat desaBPJS KesehatanIskandar Kamaru
Previous Post

Kader HMI Tak Meluluh Harus Terjun ke Dunia Politik Praktis

Next Post

Pengurus Dharma Wanita Bolmong Dikukuhkan

Next Post
Pengurus Dharma Wanita Bolmong Dikukuhkan

Pengurus Dharma Wanita Bolmong Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.