TOTABUAN.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pemeriksaan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut tahun anggaran 2021.
Entry Meeting yang dihadiri itu, terkait pemeriksaan pendahuluan atas LKPD tahun 2021 dan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengentasan kemiskinan LKPD Provinsi Sulut tahun anggaran 2021 Selasa 25 Januari 2022.
Melalui entry meeting secara virtual, dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw serta para kepala daerah se Sulut.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi memaparkan, jangka waktu pemeriksaan berlangsung 42 hari kalender dimulai 24 Januari hingga Maret.
Menurut Karyadi, teknik pemeriksaan di lapangan, menggunakan pengumpulan dan analisis pemeriksaan. Seperti wawancara, konfirmasi, FGD, penyebaran kuesioner, Observasi atau pengamatan lapangan, pemeriksaan fisik dan analisa dokumen dan data.
Wagub Steven Kandouw menyambut baik langkah BPK. Bahkan Ia menegaskan, selalu siap menerima pemeriksaan dari BPK.
“Saya imbau untuk semua kabupaten /kota se Sulut, agar segera menyiapkan data untuk lancarnya pemeriksaan dan menghimbau untuk bersikap proaktif,” kata Steven.
Pada entry meeting secara virtual itu, tampak Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru didampingi Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Asisten Administrasi Umum Rikson Paputungan, Inspektur Daerah, Kaban BPKPD dan Kabag Hukum ikut hadir.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menegaskan, agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bolsel, untuk kooperatif.
“Semua kepala OPD di Kabupaten Bolsel, saya minta harus kooperatif dengan tim BPK RI, dengan menyiapkan data yang dibutuhkan untuk pemeriksaan,” ujar Iskandar usai mengikuti entry meeting.
Iskandar menyebutkan, bahwa pemeriksaan pendahuluan kinerja LKPD Provinsi Suut 5ahun anggaan 2021 ini dilakukan di seluruh kabupaten kota. Salah satu tujuan pemeriksaan pendahuluan adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu, pemeriksaan pendahuluan juga bertujuan untuk menilai efektivitas sistem pengendalian internal serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi akun neraca dan LRA.(*)