TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebagai salah satu mandat undang-undang Desa.
Dana desa yang diperoleh oleh masing-masing desa, dicanangkan oleh negara dalam rangka melaksanakan Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
Hal itu dikatakan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru saat membuka sosialisasi penyelarasan arah dan kebijakan pembangunan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) Tahun 2021-2027.
Sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, Camat, kepala desa dan peserta kegiatan dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu Senin 4 Oktober 2021.
Iskandar mengatakan, sosialisas ini merupakan tolok ukur sejauh mana desa menyusun dan memproyeksikan rencana pembangunan di desa dalam kurun 6 tahun ke depan.
“Desa merupakan garda terdepan dalam melaksanakan kebijakan nasional membangun dari pinggiran. Sehingga menuntut pemerintah desa untuk menyiapkan perencanaan yang matang dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat desa itu sendiri,” ujar Iskandar saat menyampaika arahan sekaligus membuka sosialisasi tersebut.
Iskandar berpesan, pengelolaan data di desa harus sinkron dengan data di kabupaten. Sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi kesimpangsiuran data, terutama menyangkut visi misi Bupati-Wakil Bupati.
Sejauh ini, menurutnya pemanfaatan dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa namun belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Diharapkan pemanfaatan dana desa bukan hanya digunakan untuk membangun infrastruktur saja, tapi juga fokus pada upaya peningkatan produktivitas perekonomian desa. (*)