TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mengatakan, bahwa peran kepala desa dan BPD sangat penting. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak daerah dalam mensingkronkan program pemerinta daerah.
“Kepala desa dan BPD mempunyai peranan penting dan strategis. Salah satunya membantu tugas pemerintahan dan pembangunan,” kata Iskandar saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang bertempat di Balai Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (25/10/2018).
Kegiatan yang dihadiri Asisten I Alsyafri Kadullah, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Biro Hukum Setdaprov Sulut, serta para kepala desa dan perangkat 81 desa.
Iskandar menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa, maka Kades dan BPD yang mempunyai peranan penting dan strategis.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan, yang dilandasi dengan pemikiran bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum.
“Segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus profesional berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Perundang-undangan harus dipatuhi termasuk pembuatan peraturan desa, daerah, dan provinsi. Dia mencontohkan, pemberian nama desa atau jalan bisa menggunakan peraturan desa terkecuali kabupaten harus melalui peraturan daerah.
“Semua bisa dirancang. Makanya kegiatan ini wajib diikuti dengan baik. Seperti Desa Milangodaa sudah membuat Peraturan Desa (Persen) tentang keamanan desa mulai dari aturan tentang Miras, hewan ternak liar, kebersihan, dan sebagainya,” jelasnya.
Penulis: Hasdy